Kita semua memahami, penegakan hukum di negeri ini cenderung ‘kuat ke bawah, namun lemah ke atas’. Pemahaman ini makin terlihat ke permukaan, pasca-kasus yang menimpa dua pimpinan KPK, mengguritanya kasus Prita dan Nenek Minah, serta sejumlah kasus yang memakan ‘korban’ rakyat miskin, di beberapa daerah. Hukum seperti diciptakan untuk menekan mereka yang lemah, guna membela kepentingan yang kuat. Sungguh menjadi ironi, bagi negara yang konstitusinya secara terang menganut paham ‘negara hukum’, namun ‘kekuasaan’ justru cenderung menjadi hukum.
Satgas Harap-Harap Cemas
Published February 2, 2010 Hukum dan HAM Leave a CommentTags: Birokrasi, hakim, kejaksaan, kepastian hukum, Korupsi, kpk, kurikulum pendidikan hukum, mafia, mafia hukum, mafia peradilan, negara hukum, polisi, positivisme hukum, satgas, satgas mafia hukum, whisteblower
Komisi Negara: Antara ‘Latah’ dan Keharusan Transisisional
Published January 7, 2010 Hukum dan HAM , Konstitusionalisme , Sosial Politik 2 CommentsTags: amandemen konstitusi, Demokrasi, komisi negara, komnas HAM, konstitusi, Konstitusionalisme, kpk, otoritarian, politik, reformasi hukum, restrukturisasi komisi negara, transisi demokrasi
Menegaskan apa yang sudah diutarakan Montesquieu pada abad sebelumnya, kaum Federalist Amerika percaya, bahwa pemusatan kekuasaan pada satu tangan, hanya akan melahirkan seorang tiran. James Madison, salah satu premakarsa The Federalist, mengungkapkan, “The accumulation of all powers legislative, executive and judiciary in the same hands, whether of one, a few or many, and whether hereditary, self appointed, or elective, may justly be pronounced the very definition of tyranny”. Oleh karena itu, untuk menghindari kesewenang-wenangan dan tirani, kekuasaan harus dibatasi dan diawasi. Konstitusi menjadi instrumen dasar yang utama, untuk melakukan pengaturan penyelenggaraan negara, melalui mekanisme pembagian dan pemisahan kekuasaan (division and separation of powers), yang disusun sedemikian rupa. Sehingga kekuasaan tidak terpusat dalam satu polar tertentu. Kekuasaan eksekutif dapat diimbangi oleh kekuasaan legislative dan lembaga yudikatif, maupun sebaliknya. Ketiga cabang kekuasaan tersebut, selain dapat mempertahankan dan menjalankan kuasanya masing-masing, dapat pula melakukan pengawasan satu sama lain (cheks and balances). Konsep trias politica kekuasaan semacam inilah yang selanjutnya banyak dikembangkan oleh mayoritas negara demokrasi di dunia. Komisi Negara_Antara Latah dan Keharusan Transisional
Membongkar Mafia Hukum
Published November 11, 2009 Hukum dan HAM , Konstitusionalisme , Korupsi 2 CommentsTags: anggodo widjojo, daniel s. lev, dekonstruksi, dekonstruksi hukum, derrida, jaksa, jaksa agung, komisi kejaksaan, komisi kepolisian, komisi yudisial, lpsk, mafia hukum, mafia peradilan, polisi, polri, reformasi hukum, tim 8
Give me good judges, good supervisory judges, good prosecutors, and good police officers, I can have good law enforcement, although with a poor criminal code. (Profesor Taverne)
Mungkin kita telah melupakan penuturan dari almarhum Dr. Yap Tian Him, tentang suatu kejadian di tahun 1950-an, pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Seorang hakim, Lie Oen Hock, sempat membuat geger pengadilan. Sendirian ia mengejar-ngejar seorang advokat, hingga ke jalan Gadjah Mada. Ternyata apa yang terjadi? Hakim Lie Oen Hock marah, dan bermaksud menempeleng advokat tersebut, akibat kelakukan sang advokat yang berupaya menyuap hakim, atas perkara yang ditanganinya. Cerita ini memperlihatkan, betapa tingginya integritas dan moral penegak hukum kita, di kala itu.
Continue reading ‘Membongkar Mafia Hukum’
‘Bola Liar’ Perppu
Published November 6, 2009 Hukum dan HAM , Konstitusionalisme Leave a CommentTags: DPR, MK, Otoritarianisme Perppu, Pengujian Perppu, Perppu, Presiden
Inflasi Perppu tidak terhindarkan pada pemerintahan Yudhoyono. Dalam lima tahun pemerintahannya, sedikitnya 16 Perppu dikeluarkan. Tidak sedikit pengaturan yang sifatnya teknis, dibawa hingga ke tingkat undang-undang. Bahkan di akhir jabatannya, Presiden menerima kecaman keras dari masyarakat, akibat dikeluarkannya Perppu Perubahan UU KPK, yang dianggap mengganggu independensi dan imparsialitas KPK.
Continue reading ‘‘Bola Liar’ Perppu’
Meneropong Komitmen HAM Capres
Published November 6, 2009 Hukum dan HAM Leave a CommentTags: Capres, Janji Kampanye presiden, janji-janji sby, Komitmen HAM, visi misi capres
Dalam tahun 2009, rakyat Indonesia disibukkan dengan hiruk pikuk hajatan demokrasi lima tahunan. Setelah sebelumnya berlangsung pemilihan umum anggota legislative (DPR, DPD, DPRD Propinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota), agenda selanjutnya adalah memilih pasangan presiden dan wakil presiden, yang akan memimpin pemerintahan republik beserta segenap warganya, untuk lima tahun berikutnya. Pemilihan umum yang dilakukan secara teratur ini, dimaksudkan sebagai sebuah mekanisme evaluasi dan klarifikasi terhadap segala macam persoalan publik kenegaraan. Sekaligus menghindari tumbuhnya kekuasaan politik yang despotis. Selengkapnya:
‘Melanjutkan’ Napas Pengadilan Tipikor
Published November 6, 2009 Hukum dan HAM , Korupsi Leave a CommentTags: dualisme pengadilan tipikor, hakim adhoc, hakim karir, judicial review, Korupsi, MA, pengadilan tipikor, uu pengadilan tipikor
Rapat Paripurna DPR, satu hari menjelang berakhirnya masa jabatan DPR Periode 2004-2009, menjadi hari bersejarah bagi pemberantasan korupsi di Indonesia. Hari itu, DPR mengesahkan RUU Pengadilan Tipikor, yang sudah ditunggu hampir tiga tahun lamanya. Meski RUU yang disahkan DPR ini masih banyak “bolong-bolongnya”, dan menyisakan sejumlah persoalan, setidaknya, lahirnya UU Pengadilan Tipikor, dapat memberikan pijakan napas baru bagi Pengadilan Tipikor, dalam meneruskan tugas pemberantasan korupsi. Catatan sejarah kedua, hari itu, DPR tidak melanjutkan niatnya, untuk mengamputasi kewenangan penuntutan KPK.
Continue reading ‘‘Melanjutkan’ Napas Pengadilan Tipikor’
Putusan MA Berlaku Prospektus
Published August 4, 2009 Hukum dan HAM , Konstitusionalisme , Sosial Politik Leave a CommentTags: beschiking, DPR, ex nunc, ex tunc, Mahkamah Agung, MK, pemilu 2009, Peraturan KPU No. 15, perselisihan hasil pemilu, Prospektif, Putusan MA, regeling, retroaktif, Uji Materiil Peraturan KPU
Tahapan Pemilu Legislatif 2009 sudah mendekati titik akhir. Akan tetapi, centang perenang permasalahan penyelenggaraan Pemilu Legislatif 2009 kembali mengemuka, dengan keluarnya Putusan MA yang membatalkan Pasal 22 huruf C dan Pasal 23 ayat (1), serta (3) Peraturan KPU 15/2009. Pasal 23 peraturan a quo, yang mengatur metode penghitungan perolehan kursi partai politik peserta Pemilu Anggota DPR tahap kedua, dibatalkan MA. Karena dianggap bertentangan dengan Pasal 205 ayat (4) UU 10/2008 tentang Pemilu. Yang menjadi persoalan adalah, MA memerintahkan kepada KPU untuk membatalkan Keputusan KPU tentang penetapan perolehan kursi partai politik peserta Pemilu Anggota DPR, hasil Pemilu 2009.
Menimbang Kembali Kewenangan MK
Published June 19, 2009 Hukum dan HAM , Konstitusionalisme , Sosial Politik 1 CommentTags: constitutional complain, constitutional court, constitutional question, kewenangan MK, mahkamah konstitusi, MK, pemilu, sengketa hasil pemilu, sengketa hasil pilkada, UU pemda
Meski tanpa didahului dengan amandemen konstitusi dan revisi UU Mahkamah Konstitusi yang mengubah kewenangan MK, putusan MK No. 72-73/PUU-II/2004 tentang judicial review UU Pemerintahan Daerah, secara tersirat telah mengalihkan salah satu kewenangan konstitusional MA ke MK. Putusan pengujian UU Pemerintahan Daerah tersebut menyatakan, kendati pemilihan kepala daerah langsung menjadi amanat dari Pasal 18 ayat (4) UUD 1945, namun secara materiil pelaksanaan pilkada pada dasarnya adalah bagian dari pemilihan umum, yang diatur oleh Pasal 22E UUD 1945, sehingga menjadi bagian dari rezim pemilu.
Komentar Terakhir