Satgas Harap-Harap Cemas

Kita semua memahami, penegakan hukum di negeri ini cenderung ‘kuat ke bawah, namun lemah ke atas’. Pemahaman ini makin terlihat ke permukaan, pasca-kasus yang menimpa dua pimpinan KPK, mengguritanya kasus Prita dan Nenek Minah, serta sejumlah kasus yang memakan ‘korban’ rakyat miskin, di beberapa daerah. Hukum seperti diciptakan untuk menekan mereka yang lemah, guna membela kepentingan yang kuat. Sungguh menjadi ironi, bagi negara yang konstitusinya secara terang menganut paham ‘negara hukum’, namun ‘kekuasaan’ justru cenderung menjadi hukum.

Continue reading ‘Satgas Harap-Harap Cemas’

Komisi Negara: Antara ‘Latah’ dan Keharusan Transisisional

Menegaskan apa yang sudah diutarakan Montesquieu pada abad sebelumnya, kaum Federalist Amerika percaya, bahwa pemusatan kekuasaan pada satu tangan, hanya akan melahirkan seorang tiran. James Madison, salah satu premakarsa The Federalist, mengungkapkan, “The accumulation of all powers legislative, executive and judiciary in the same hands, whether of one, a few or many, and whether hereditary, self appointed, or elective, may justly be pronounced the very definition of tyranny”. Oleh karena itu, untuk menghindari kesewenang-wenangan dan tirani, kekuasaan harus dibatasi dan diawasi. Konstitusi menjadi instrumen dasar yang utama, untuk melakukan pengaturan penyelenggaraan negara, melalui mekanisme pembagian dan pemisahan kekuasaan (division and separation of powers), yang disusun sedemikian rupa. Sehingga kekuasaan tidak terpusat dalam satu polar tertentu. Kekuasaan eksekutif dapat diimbangi oleh kekuasaan legislative dan lembaga yudikatif, maupun sebaliknya. Ketiga cabang kekuasaan tersebut, selain dapat mempertahankan dan menjalankan kuasanya masing-masing, dapat pula melakukan pengawasan satu sama lain (cheks and balances). Konsep trias politica kekuasaan semacam inilah yang selanjutnya banyak dikembangkan oleh mayoritas negara demokrasi di dunia. Komisi Negara_Antara Latah dan Keharusan Transisional

Membongkar Mafia Hukum

Give me good judges, good supervisory judges, good prosecutors, and good police officers, I can have good law enforcement, although with a poor criminal code. (Profesor Taverne)

1101841015_400Mungkin kita telah melupakan penuturan dari almarhum Dr. Yap Tian Him, tentang suatu kejadian di tahun 1950-an, pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Seorang hakim, Lie Oen Hock, sempat membuat geger pengadilan. Sendirian ia mengejar-ngejar seorang advokat, hingga ke jalan Gadjah Mada. Ternyata apa yang terjadi? Hakim Lie Oen Hock marah, dan bermaksud menempeleng advokat tersebut, akibat kelakukan sang advokat yang berupaya menyuap hakim, atas perkara yang ditanganinya. Cerita ini memperlihatkan, betapa tingginya integritas dan moral penegak hukum kita, di kala itu.
Continue reading ‘Membongkar Mafia Hukum’

‘Bola Liar’ Perppu

158998Inflasi Perppu tidak terhindarkan pada pemerintahan Yudhoyono. Dalam lima tahun pemerintahannya, sedikitnya 16 Perppu dikeluarkan. Tidak sedikit pengaturan yang sifatnya teknis, dibawa hingga ke tingkat undang-undang. Bahkan di akhir jabatannya, Presiden menerima kecaman keras dari masyarakat, akibat dikeluarkannya Perppu Perubahan UU KPK, yang dianggap mengganggu independensi dan imparsialitas KPK.
Continue reading ‘‘Bola Liar’ Perppu’

Meneropong Komitmen HAM Capres

pilpres2009_t2Dalam tahun 2009, rakyat Indonesia disibukkan dengan hiruk pikuk hajatan demokrasi lima tahunan. Setelah sebelumnya berlangsung pemilihan umum anggota legislative (DPR, DPD, DPRD Propinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota), agenda selanjutnya adalah memilih pasangan presiden dan wakil presiden, yang akan memimpin pemerintahan republik beserta segenap warganya, untuk lima tahun berikutnya. Pemilihan umum yang dilakukan secara teratur ini, dimaksudkan sebagai sebuah mekanisme evaluasi dan klarifikasi terhadap segala macam persoalan publik kenegaraan. Sekaligus menghindari tumbuhnya kekuasaan politik yang despotis. Selengkapnya:

Meneropong Komitmen HAM Capres

‘Melanjutkan’ Napas Pengadilan Tipikor

tipikor1Rapat Paripurna DPR, satu hari menjelang berakhirnya masa jabatan DPR Periode 2004-2009, menjadi hari bersejarah bagi pemberantasan korupsi di Indonesia. Hari itu, DPR mengesahkan RUU Pengadilan Tipikor, yang sudah ditunggu hampir tiga tahun lamanya. Meski RUU yang disahkan DPR ini masih banyak “bolong-bolongnya”, dan menyisakan sejumlah persoalan, setidaknya, lahirnya UU Pengadilan Tipikor, dapat memberikan pijakan napas baru bagi Pengadilan Tipikor, dalam meneruskan tugas pemberantasan korupsi. Catatan sejarah kedua, hari itu, DPR tidak melanjutkan niatnya, untuk mengamputasi kewenangan penuntutan KPK.
Continue reading ‘‘Melanjutkan’ Napas Pengadilan Tipikor’

Putusan MA Berlaku Prospektus

sackTahapan Pemilu Legislatif 2009 sudah mendekati titik akhir. Akan tetapi, centang perenang permasalahan penyelenggaraan Pemilu Legislatif 2009 kembali mengemuka, dengan keluarnya Putusan MA yang membatalkan Pasal 22 huruf C dan Pasal 23 ayat (1), serta (3) Peraturan KPU 15/2009. Pasal 23 peraturan a quo, yang mengatur metode penghitungan perolehan kursi partai politik peserta Pemilu Anggota DPR tahap kedua, dibatalkan MA. Karena dianggap bertentangan dengan Pasal 205 ayat (4) UU 10/2008 tentang Pemilu. Yang menjadi persoalan adalah, MA memerintahkan kepada KPU untuk membatalkan Keputusan KPU tentang penetapan perolehan kursi partai politik peserta Pemilu Anggota DPR, hasil Pemilu 2009.

Continue reading ‘Putusan MA Berlaku Prospektus’

Menimbang Kembali Kewenangan MK

m_090526ttMeski tanpa didahului dengan amandemen konstitusi dan revisi UU Mahkamah Konstitusi yang mengubah kewenangan MK, putusan MK No. 72-73/PUU-II/2004 tentang judicial review UU Pemerintahan Daerah, secara tersirat telah mengalihkan salah satu kewenangan konstitusional MA ke MK. Putusan pengujian UU Pemerintahan Daerah tersebut menyatakan, kendati pemilihan kepala daerah langsung menjadi amanat dari Pasal 18 ayat (4) UUD 1945, namun secara materiil pelaksanaan pilkada pada dasarnya adalah bagian dari pemilihan umum, yang diatur oleh Pasal 22E UUD 1945, sehingga menjadi bagian dari rezim pemilu.

Continue reading ‘Menimbang Kembali Kewenangan MK’

Next Page »


Emansipatoris

  • 43,766 hits

Kalender

February 2010
M T W T F S S
« Jan    
1234567
891011121314
15161718192021
22232425262728

Penghuni

Wahyudi Djafar, menyelesaikan sarjana hukum pada Fak. Hukum UGM, dengan spesifikasi Hukum Internasional, meski sebenarnya lebih akrab dengan Hukum Tata Negara. Saat ini berdomisili di Jakarta, dan beraktifitas sebagai peneliti untuk isu hukum, konstitusionalisme-demokrasi, dan hak asasi manusia.