Meski tanpa didahului dengan amandemen konstitusi dan revisi UU Mahkamah Konstitusi yang mengubah kewenangan MK, putusan MK No. 72-73/PUU-II/2004 tentang judicial review UU Pemerintahan Daerah, secara tersirat telah mengalihkan salah satu kewenangan konstitusional MA ke MK. Putusan pengujian UU Pemerintahan Daerah tersebut menyatakan, kendati pemilihan kepala daerah langsung menjadi amanat dari Pasal 18 ayat (4) UUD 1945, namun secara materiil pelaksanaan pilkada pada dasarnya adalah bagian dari pemilihan umum, yang diatur oleh Pasal 22E UUD 1945, sehingga menjadi bagian dari rezim pemilu.
Menimbang Kembali Kewenangan MK
Published June 19, 2009 Hukum dan HAM , Konstitusionalisme , Sosial Politik 1 CommentTags: constitutional complain, constitutional court, constitutional question, kewenangan MK, mahkamah konstitusi, MK, pemilu, sengketa hasil pemilu, sengketa hasil pilkada, UU pemda
Quo Vadis Neoliberalisme: WTO Pilar Trinitas Tak Suci Neoliberalisme
Published June 15, 2009 Ekonomi Politik , Sosial Politik 1 CommentTags: boediono, ekonomi kerakyatan, ekonomi neoliberal, globalisasi, kapitalisme, neoliberal, Neoliberalisme, pemilu 2009, Pilpres, pilpres 2009, sby, visi misi capres
Menjelang pelaksanaan pemilu presiden 2009 kembali mencuat isu neoliberalisme, sebagai satu ideology kekinian yang dianut oleh banyak negara di dunia. Baik para pendukung maupun penentangnya masing-masing memiliki argumentasi mengapa membela atau menolak ideologi ini. Indonesia sendiri dikenal sebagai salah satu negara penghamba neoliberal, terutama bilamana dilihat dari kebijakan dan langkah-langkah strategis yang diambil para pemimpin politik. Neoliberalisme identik dengan mengguritanya globalisasi, yang dikendalikan oleh tiga instrument penyokongnya, IMF, Bank Dunia dan WTO, sebagai sebuah trinitas tak suci (unholly trinity). Tulisan ini mencoba menguraikan posisi WTO sebagai salah satu instrument neoliberal, dan tentang globalisasi neoliberal itu sendiri.
Continue reading ‘Quo Vadis Neoliberalisme: WTO Pilar Trinitas Tak Suci Neoliberalisme’
Menanti Langkah Progresif MK
Published June 11, 2009 Hukum dan HAM , Konstitusionalisme , Sosial Politik Leave a CommentTags: caleg, DPD, konstitusional, mahkamah konstitusi, MK, parliamentary treshold, parpol, pemilu 2009, perselisihan hasil pemilu, putusan MK, sengketa hasil pemilu
Sembilan parpol dinyatakan lolos ambang batas parlemen (parliamentary treshold) pada Pemilu 2009, sedangkan sisanya terpaksa harus turun gelanggang, tidak dapat menikmati empuknya kursi parlemen. Dengan segala karut-marutnya, sudah pula ditetapkan calon anggota legislatif dan perseorangan calon anggota DPD yang berhak duduk di kursi DPR, DPD, DPRD Propinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, periode 2009-2014. Selain itu, untuk mengatasi tingginya angka ketidakpuasan terhadap hasil pemilu, dalam pekan ini MK akan memulai memutus gugatan perselisihan hasil pemilu. Sebagaimana ketentuan Pasal 24C UUD 1945, dan Pasal 10 ayat (1) huruf d UU No. 24/2003 tentang Mahkamah Konstitusi, menjadi wewenang MK untuk memutuskan segala permasalahan yang terkait dengan perselisihan ‘hasil’ pemilu.
HAM Masih Menjadi Anak Tiri
Published May 27, 2009 Hukum dan HAM Leave a CommentTags: Capres, HAM, Janji Kampanye, Kampanye, Komitmen HAM PARPOL, partai politik, pemilu 2009, Pilpres
Fenomena ketidakpuasan jamak menghinggapi proses dan hasil Pemilu 2009. Ketidakpuasan terjadi sebagai akibat kisruh dan ketidakmatangannya persiapan penyelenggaraan hajatan demokrasi ini. Yang kemudian berimplikasi pada morat-maritnya keseluruhan pelaksanaan tahapan pemilu, khususnya tahapan pemungutan suara yang menjadi inti pemilihan umum. Namun demikian, pastinya pemilu sebagai sebuah mekanisme electoral democracy telah terlaksana, dan beragam persoalan yang menyelimutinya menjadi satu pijakan bagi kita untuk meneropong masa depan Indonesia pasca-pemilu 2009. Satu hal yang patut menjadi perhatian kita bersama, adalah bagaimana komitmen pemerintahan baru—eksekutif dan legislative—hasil Pemilu 2009, terhadap upaya pemajuan, pemenuhan dan penegakkan hak asasi manusia.
Mengembalikan Kedaulatan Rakyat
Published March 30, 2009 Sosial Politik Leave a CommentTags: DPR, judicial review, kedaulatan rakyat, MK, partai politik, pemilu 2009, putusan MK, suara terbanyak

Meski pelaksanaan Pemilu 2009 berlari kian mendekat, rupa-rupanya perdebatan di level kebijakan kepemiluan belum juga usai. UU 10/2008 sebagai payung pelaksanaan Pemilu 2009 masih tetap ramai menjadi objek gugatan judicial review ke MK. Bahkan parpol yang turut serta membentuk undang-undang tersebut ikut pula mempersoalkan konstitusionalitasnya. UU 10/2008 benar-benar telah memecah belah para pelaku politik ke dalam faksi-faksi yang mereka anggap paling menguntungkan. Perseteruan terjadi pula antara caleg dengan partai politik yang mengusungnya, dua elemen yang seharusnya sinergis satu sama lain.
Komitmen HAM Produk Legislasi DPR
Published December 10, 2008 Hukum dan HAM , Sosial Politik 4 CommentsTags: DPR, HAM, Kinerja Legislasi, Komitmen HAM, Legislasi, Perundang-undangan, UDHR
Terhitung semenjak ditandangani pada 10 Desember 1948, hari ini telah genap enampuluh tahun Universal Declaration of Human Rights (UDHR) diakui oleh negara-negara di dunia. Kendati Indonesia baru mengaksesi pernyataan tersebut pasca-tumbangnya rezim otoritarianisme Orde Baru, namun sejak negara ini didirikan, konstitusi UUD 1945 pada dasarnya telah secara tegas mengakui pentingnya perlindungan terhadap HAM. Ketegasan ini makin diperkuat dengan empat kali amandemen UUD 1945, yang secara rinci mengatur hak asasi warganegara dan kewajiban negara dalam pemajuan (to promot), pemenuhan (to fulfil) dan penegakkan (to protect) HAM. Selain itu, seiring dengan perkembangan konfigurasi politik kekuasaan, Indonesia juga telah meratifikasi beberapa intrumen pokok HAM, termasuk International Covenan on Civil and Political Rights (ICCPR) dan International Covenan on Economic, Social and Cultural Rights (ICESCR), pada Oktober 2005.
Judicial Review: Sebuah Pengantar
Published November 27, 2008 Hukum dan HAM , Konstitusionalisme 1 CommentTags: constitutional review, hakim konstitusi, judicial review, Konstitusionalisme, mahkamah konstitusi, MK, pengujian undang-undang
Pertama, terlebih dahulu kita posisikan tentang istilah atau term dari judicial review itu sendiri. Sebab ahli hukum pada umumnya acapkali terjebak dalam penggunaan istilah constitutional review, judicial review dan hak menguji (toetsingsrecht). Konsepsi judicial review hadir dalam kerangka objek yang lebih luas, dibandingkan dengan konsep contstitutional review, yang hanya sebatas pengujian konstitusional suatu aturan hukum terhadap konstitusi (UUD), sedangkan judicial review memiliki objek pengujian yang lebih luas, bisa menyangkut legalitas peraturan di bawah UU terhadap UU, tidak hanya sekedar UU terhadap UUD. Akan tetapi, pada segi subjek pengujinya, makna judicial review mengalami penyempitan, sebab judicial review hanya dapat dilakukan melalui mekanisme peradilan (judiciary), yang dilaksanakan oleh para hakim. Sedangkan jika constitutional review subjek pengujinya dapat dilaksanakan oleh lembaga pengadilan (judicial review), lembaga legislative (legislative review), lembaga eksekutif (executive review), atau lembaga lainnya yang ditunjuk untuk melaksanakan fungsi tersebut, pemberian hak uji inilah yang menjadi pengertian dari toetsingsrecht. Judicial review hanya berlaku jika pengujian dilakukan terhadap norma hukum yang bersifat abstrak dan umum (general and abstract norms) secara “a posterior,” artinya norma hukum tersebut telah diundangkan oleh pembentuk UU.[1]
Pandangan Tentang Relasi Hukum Nasional dan Internasional
Published November 27, 2008 Hukum dan HAM 1 CommentTags: anzilotti, dualisme, hukum internasional, international law, kelsen, modisme, teori pluralistik, triepel
Dalam perkembangan teori-teori hukum, dikenal dua aliran besar mengenai hubungan antara hukum nasional dengan hukum internasional. Monisme dan dualisme. Perbedaan pandangan ini lahir, tentunya sebagai akibat dari perbedaan dasar filsafat dalam menelaah kaidah hukum itu sendiri, serta latar sosial yang menjadi background munculnya teori-teori tersebut. Menurut teori monisme, hukum nasional dan hukum internasional merupakan dua aspek yang berasal dari satu sistem hukum umumnya. Pandangan ini dikemukakan oleh Hans Kelsen. Lebih jauh Kelsen mengemukakan, bahwa tidak perlu ada pembedaan antara hukum nasional dengan hukum internasional, mengapa? Alasan pertama adalah, bahwa objek dari kedua hukum itu sama, yaitu tingkah laku individu; Kedua, bahwa kedua kaedah hukum tersebut memuat perintah untuk ditaati; dan Ketiga, bahwa kedua-duanya merupakan manifestasi dari satu konsepsi hukum saja atau keduanya merupakan bagian dari kesatuan yang sama dengan kesatuan ilmu pengetahuan hukum.[1] Pada dasarnya Kelsen ingin menegaskan tentang supremasi hukum internasional atas hukum nasional. Dia melihat hukum internasional sebagai the best of available moderator of human affairs, dan juga sebagai kondisi yang logis dari eksistensi hukum negara-negara. Karenanya hukum internasional menjadi utama daripada hukum nasional. Artinya, hukum nasional itu bisa dikesampingkan bila bertentangan dengan norma-norma hukum internasional atau bertentangan dengan sistem hukum internasional. Pandangan ini berusaha melakukan generalisasi terhadap latar konteks dan latar sosial, tanpa melakukan pembedaan terhadap keadaan geografis, budaya masyarakat, sejarah, dan perilaku sosial, dari masing-masing wilayah. Semuanya dianggap sama dengan apa yang terjadi dan berlangsung di Amerika Serikat.
Continue reading ‘Pandangan Tentang Relasi Hukum Nasional dan Internasional’
Dongeng Besar Neoliberalisme
Published November 26, 2008 Ekonomi Politik , Sosial Politik 3 CommentsTags: adam smith, globalisasi, kapitalisme, krisis ekonomi global, neliberalisme, resesi
Neoliberalisme merupakan penjelmaan kembali paham liberalisme klasik dalam jasad dan ruh yang baru. Oleh karenanya, menjadi sulit melakukan pembahasan terhadap neoliberalisme, jikalau kita tidak menyinggung apa itu liberalisme. Paham liberalisme berkonotasi luas, dapat mengacu pada paham ekonomi, politik, dapat pula berkait dengan gagasan agama. Namun demikian, dalam diskursus ini, liberalisme dimaksud ialah terkait dengan liberalisme ekonomi. Pada pokoknya paham ini memperjuangkan leissez faire (persaingan bebas), yaitu paham yang memperjuangkan hak-hak atas pemilikan dan kebebasan individual. Di mana mereka lebih percaya pada kekuatan pasar untuk menyelesaikan masalah sosial, ketimbang melalui metode regulasi negara. Kata neo dalam neoliberalisme, sesungguhnya merujuk pada bangkitnya kembali bentuk baru aliran ekonomi liberalisme klasik, yang pada awal mulanya dibangkitkan oleh ekonom Inggris Adam Smith, dalam karyanya yang berjudul The Wealth of Nations (1776).[1] Pemikiran Smith menggagas penghapusan intervensi pemerintah dalam ekonomi. Menurut Smith, seharusnya pemerintah membiarkan mekanisme pasar bekerja, melakukan proses deregulasi, melalui segenap pengurangan restriksi pada industri, mencabut semua rintangan birokratis perdagangan, bahkan berupaya untuk menghilangkan tarif bagi perdagangan, demi menjamin terwujudnya free trade. Perdagangan dan persaingan bebas adalah cara terbaik bagi ekonomi nasional untuk berkembang. Dengan demikian, liberalisme di sini berkonotasi “bebas dari kontrol pemerintah,” atau kebebasan individual untuk menjalankan persaingan bebas. Termasuk kebebasan bagi kaum kapitalis untuk mencari keuntungan sebesar-besarnya. Akan tetapi, konsep Smith akhirnya runtuh saat bencana depresi besar (the great depression) di tahun 1930-an melanda Eropa.
Politisasi Beras yang Tak Berkesudahan
Published November 20, 2008 Pangan dan Pertanian Leave a CommentTags: beras, famine, hak atas pangan, impor beras, kelaparan, kemiskinan, ketahanan pangan, krisis pangan, pangan, politik beras, politik pangan
Masih segar dalam ingatan kita, kisruh padi Super Toy HL-2, yang menyeret nama presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Maksud hati hendak mengungguli kelompok oposisi, yang sebelumnya telah menggelontorkan varietas padi “Emespe”, akan tetapi nasib baik rupanya belum menyertai. Perang politik dengan instrument beras, nampaknya sudah kembali menggejala, setelah terlelap sepuluh tahun lamanya, pascatumbangnya pemerintahan Soeharto. Beras memang menjadi salah satu instrument penting yang turut menguatkan cengkraman politik rezim Orde Baru. Beragam kebijakan pangan yang dicetuskan pemerintahan Soeharto, tak pernah luput dari soal perberasan. Hingga singgasana Orde Baru yang sudah dibangun sekian lama, pun runtuh akibat tak lagi mampu berkompromi dengan beras. Sekarang, beras kembali menjadi makhluk seksi, yang mampu mendongkrak popularitas politik seseorang dan sekaligus menjatuhkannya.

Komentar Terakhir