Meski secara formal dan simbolik rezim neofasis-militer Orde Baru sudah runtuh delapan tahun lalu, namun sekian banyak penyakit warisannya masih membekas, bahkan tereproduksi dan terus meledak. Salah satunya adalah, kebijakan yang membuat rumit jalur-jalur birokrasi dan tata pemerintahan. Akibatnya penyakit korupsi sulit sekali untuk diberantas, sebagai efek dari sistemiknya jejaring yang telah dibangun oleh Orde Baru untuk menciptakan budaya korupsi –dikatakan belum afdhol, jika seorang pejabat belum melakukan tindakan korupsi di masa jabatannya-.
Boleh dikatakan korupsi telah menjadi akar dari semua permasalahan (the root of all evils) yang bergolak di Indonesia, terutama faktor yang berasal dari dalam negeri. Salah satu penyebab marak terjadinya tindak pidana korupsi adalah rendahnya akuntabilitas birokrasi publik (Kumurotomo, 2005). Melihat fenomena yang berkembang di Indonesia, birokrasi dan korupsi bisa diibaratkan seperti sekeping uang logam, keduanya tidak terpisahkan, dimana ada birokrasi disitu ada korupsi. Ini tentu mengkhawatirkan, korupsi telah memiliki struktur dan menjadi kultur dalam proses birokrasi. Korupsi sudah membentuk jaringan sistemik yang sangat kuat dalam lingkaran birokrasi Indonesia. Untuk itu perlu kiranya, mengkaji birokrasi guna mencari formulasi dalam melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi.
Birokrasi sangat identik dengan pejabat dan jabatan, dalam sudut pandang sosiologi, model weberian khususnya, pejabat merupakan tipe peranan sosial yang penting. Bahwa pejabat adalah seseorang yang memiliki tugas-tugas khusus dan fasilitas yang dimilikinya dalam melaksanakan jabatannya merupakan pemberian dari orang lain. Perbedaan antara pejabat dan kelas pekerja adalah terdapat pada otoritasnya, dalam melaksanakan tugas. Seorang pejabat memiliki otoritas jabatan, sedangkan pekerja hanya melaksanakan perintah majikan (Albrow, 2005). Posisi semacamnya itulah, yang memberikan ruang gerak cukup luas bagi para pejabat dalam sistem birokrasi Indonesia untuk melakukan tindakan korupsi.
Korupsi yang merajalela dalam sistem birokrasi Indonesia, salah satu sebabnya adalah model birokrasi patrimonial yang dianut oleh Indonesia (Semma, 2006). Seperti dikemukakan Weber, birokrasi patrimonial ialah suatu sistem birokrasi dimana jabatan dan perilaku dalam keseluruhan hirarki birokrasi lebih didasarkan pada hubungan familier, hubungan pribadi dan hubungan ‘bapak-anak buah’ (patron client) (Muhaimin, 1980). Birokrasi patrimonial serupa dengan lembaga perkawulaan, di mana patron adalah gusti atau juragan, dan klien adalah kawula, hubungan keduanya bersifat ikatan pribadi, dianggap mengikat seluruh hidup, seumur hidup, dengan loyalitas primordial sebagai dasar pertalian hubungan (Jakti, 1980). Warisan birokrasi patrimonial modern dan masa feodalismenya di Indonesia telah menimbulkan birokrasi nepotisme, yang memberi jabatan atau jasa khusus kepada sanak dan sahabat. Dalam lingkungan yang seperti itu, korupsi dianggap sebagai sesuatu yang wajar-wajar saja dan masyarakat pun tidak marah jika mengetahui berbagai tindakan korup yang telah terjadi (Lubis, 1977).
Jawaban atas carut-marutnya berbagai persoalan korupsi yang ada dalam sistem birokrasi Indonesia adalah adanya reformasi sistem birokrasi. Reformasi ini dapat diwujudkan dengan perubahan dari sistem birokrasi patrimonial menuju sistem birokrasi yang rasional, sebab birokrasi rasional merupakan unsur pokok dalam rasionalisasi dunia modern. Konsep birokrasi rasional berpegang pada prinsip idelitas yang diajarkan oleh sosiologi weberian, Weber berkeyakinan bahwa suatu masyarakat masih mempunyai peluang untuk keluar dari belenggu korupsi, apabila masih ada segelintir orang yang idealis dalam masyarakat (Alatas, 1987). Namun, konsep ini tidak bisa sepenuhnya mampu berjalan mulus untuk mengatasi jejaring korupsi di Indonesia, korupsi di Indonesia sudah terlalu sistemik. Seperti diungkapkan Chambliss, perubahan sistem birokrasi dari patrimonial menuju rasional hanya akan menemui jalan buntu, jika korupsi sudah membentuk suatu jejaring (cabal) yang melibatkan berbagai unsur masyarakat.
Melihat kebuntuan tersebut, tentunya kita tidak perlu berputus asa, jauh-jauh hari Machiavelli telah memberikan jawaban lewat pemikiran politiknya, untuk membinasakan tradisi feodal birokrasi patrimonial. Machiavelli menganjurkan agar penguasa memilih para pejabat yang kompeten di bidangnya, dan memberikan imbalan atas kesetiaan mereka, agar mereka tidak lagi perlu mencari imbalan dari sumber-sumber lainnya (Albrow, 2005). Akan tetapi, pemikiran Machiavelli tersebut tidak kemudian dijadikan alasan untuk menaikkan anggaran gaji dan tunjangan pejabat secara serampangan, dengan menggunakan kekuatan legal formal, tanpa melihat kondisi sosial yang sedang terjadi, seperti PP 37/2006 yang baru-baru ini disahkan oleh rezim SBY-Kalla.
Ratifikasi UN Convention Againts Corruption 2003 melalui UU No. 7 Tahun 2006 oleh pemerintah Indonesia, sebenarnya sudah cukup kuat untuk dijadikan landasan hukum dalam memberantas korupsi pejabat, jika pemerintah mau menerapkan konvensi tersebut secara efektif. Dalam Konvensi PBB Anti Korupsi 2003 diatur ketentuan mengenai tidak perlu adanya unsur merugikan negara yang ditimbulkan dari suatu perbuatan yang diindikasikan korupsi, guna membuktikan bahwa tindakan tersebut adalah tindak pidana korupsi. Menurut ketentuan konvensi ini, ketika perbuatan tersebut dilakukan oleh pejabat publik dan mengindikasikan terjadinya suatu kerugian pihak lain (negara, lembaga tertentu, atau masyarakat), maka perbuatan tersebut dapat diseret ke dalam tindak pidana korupsi. Oleh karena itu, dengan berpijak pada konvensi tersebut, pemerintah –kejaksaan– seharusnya tidak perlu ragu untuk gancar dan tidak tebang pilih dalam memassifkan upaya pemberantasan tindak pidana korupsi para pejabat.
Selain itu, dengan berpegang pada prinsip-prinsip good governance –dalam kerangka good governance yang mengutamakan nilai-nilai ke-Indonesia-an, bukan prinsip good governance yang diadopsi dari World Bank–, pemerintah harus pula segera melaksanakan reformasi sistem birokrasi, untuk membinasakan sistem birokrasi patrimonial yang feodalistik dan koruptif. Dengan mengubah sistem birokrasi dari patrimonial menjadi rasional, berarti pemerintah telah berusaha untuk memberantas budaya korupsi para pejabat, warisan rezim otoritarian birokratik Orde Baru yang despotis. Ghirah anti korupsi menjadi amunisi untuk menciptakan sebuah pemerintah yang bersih, transparan, dan berpihak pada rakyat.(*)
Semua sistem dapat menimbulkan korupsi. Semua dimulai dari hati dan kekuatan hukum terhadap pelaku tindak korupsi. Hukuman yang lemah dan cenderung memaafkan akan membuat koruptor menjadi semakin berani dan akan mendidik masyarakat tidak takut untuk korupsi. Salah stu cara yang saya rasa tepat adalah dengan melaksanakan hukuman yang berat kepada para koruptor entah birokrat, pengusaha atau siapapun yang berbuat korupsi. Hukuman mati adalah hukuman yang pantas dan membuat efek jera yang kuat di mata masyarakat.
Ayo dukung gerakan anti korupsi.
Koruptor musuh bangsa…
Jadikan korupsi sebagai Public Enemy Number One…