Penegakan Hukum Masih Diintervensi Politik

By Republika Newsroom

Rabu, 25 Februari 2009 pukul 19:11:00

JAKARTA — Penegakan hukum di Indonesia dinilai masih belum lepas dari intervensi politik. Intervensi tersebut tidak hanya pada proses pembentukan produk hukum, namun juga pada proses-proses pelaksanaannya di lembaga peradilan.

Hal tersebut diungkapkan dalam Diskusi Intervensi Politik Terhadap Penegakan Hukum dan HAM di Kantor Komisi Yudisial, Jakarta, Rabu (25/2). Hadir sebagai pembicara, yaitu Ikrar Nusa Bakti dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) dan Todung Mulya Lubis, Ketua Dewan Pengurus Transparency International Indonesia.

Menurut Ikrar, meski Indonesia sudah lepas dari era pemerintahan otoriter, namun adanya intervensi poltik masih belum dapat dilepaskan. “Hal ini bertentangan dengan rasa keadilan masyarakat,” kata dia.


Sementara Todung menjelaskan, Indepedensi peradilan itu hanya mitos yang tidak pernah ada dalam kenyataan. Todung mencontohkan, dalam pemilihan hakim agung. Calon hakim yang diseleksi Komisi Yudisial pada akhirnya diserahkan ke Dewan Perwakilan Rakyat.


“Di sinilah transaksi politik terjadi. orang-orang yang dikirimkan ke Mahkamah Agung merupakan hasil kompromi politik. Memang ada hakim karir, tapi bahkan mereka pun tidak bebas dari transaksi politik,” terang dia.

Menurut Todung, indepedensi peradilan ini akhirnya akan bermuara pada lembaga-lembaga peradilan. Kata dia, lembaga-lembaga tersebut perlu ditata ulang lagi. Selain lembaga peradilan, kata dia, reposisi terhadap Dewan Perwakilan Rakyat juga harus dilakukan.


Karena, produk hukum yang dihasilkan masih lebih mementingkan kepentingan dan kompromi politik dibandingkan rakyat. Hal ini dapat terlihat banyak produk hukum yang dihasilkan di DPR justru kemudian diujikan ke Mahkamah Konstitusi.

Sementara itu, menurut Wahyudi Djafar dari Konsorsium Reformasi Hukum Nasional (KRHN), proses pembentukan UU memang tidak dapat dilepaskan dari adanya transaksi poltik. “Tapi, yang penting juga adalah bagaimana agar proses pelaksaan penegakan hukum oleh lembaga peradilan menjadi mandiri,” terang dia.

Sayangnya, kata Wahyudi, lembaga eksekutif masih terlalu dominan memengaruhi lembaga peradilan. Hal ini terutama pada proses pemilihan hakim-hakim di Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi. “Khususnya, MK akan sangat sulit lepas dari intervensi politik, terlebih juga karena dia menangani perkara politik,” tandas dia. – nap/ahiPenegakan_Hukum_Masih_Diintervensi_Politik

———————————————————————–

Revisi UUMK Jadi Tumpuan Atur Pengunduran Diri Hakim
Hukum Online
[12/10/08]

uu-mk4Perlu dirumuskan kontrak politik yang menjamin seorang hakim menjalankan tugas hingga periodenya selesai. Sebaliknya, ada yang mengusulkan periodisasi jabatan hakim konstitusi dihapus. Pengunduran diri Prof. Jimly Asshiddiqie sebagai hakim konstitusi telah menjadi bola salju yang terus menggelinding. Menjadi bahan diskusi di berbagai tempat, banyak yang menebak-nebak apa gerangan yang menyebabkan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu mengundurkan diri. Jimly sudah berketetapan hati. Ia sudah menyampaikan keputusannya kepada Ketua DPR, Presiden, Ketua Komisi III, dan publik. Yang sedikit gundah dan kecewa adalah sebagian anggota Komisi III DPR. Sebab, baru beberapa bulan mereka sepakat mempertahankan Jimly duduk di Mahkamah Konstitusi (MK), tiba-tiba yang bersangkutan mengundurkan diri. “Teman-teman kecewa dengan keputusan Pak Jimly. Kita banyak yang harus diubah,” kata anggota Komisi III, Eva Kusuma Sundari.

Kasus pengunduran diri Jimly Asshiddiqie menghidupkan kembali semangat merevisi Undang-Undang No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (UUMK). Ketua DPR Agung Laksono sudah menekankan bahwa revisi UU Mahkamah Agung akan berjalan berbarengan dengan revisi UU Komisi Yudisial dan UUMK. Ketiga wet itu saling berkaitan.

Salah satu gagasan yang mencuat adalah merumuskan kontrak politik dalam revisi UUMK agar hakim tidak gampang mundur tanpa alasan yang jelas. Sebenarnya, UUMK membenarkan pengunduran diri hakim. Cuma, pengunduran diri yang dilakukan tidak lama setelah terpilih, seperti yang dilakukan Prof. Jimly, seolah mementahkan kembali proses formal yang sudah dilakukan DPR.  Kalau saja ada kontrak politik, kata Eva Kusuma Sundari, sangat mungkin kasus Prof. Jimly tidak terjadi. Ke depan, ujar Eva, perlu dirumuskan kontrak politik “sampai periodenya selesai”.

Dukungan revisi UUMK juga datang dari Konsorsium Reformasi Hukum Nasional (KRHN). Malah, jauh-jauh hari KRHN sudah menyampaikan beberapa usulan agar dimasukkan ke dalam revisi UUMK kelak. Peneliti Divisi Konstitusi KRHN, Wahyudi Djafar mencatat setidaknya lima substansi usulan, meliputi masalah (i) kekuasaan MK; (ii) pengangkatan dan pemberhentian hakim; (iii) periodisasi masa jabatan hakim; (iv) hukum acara MK; dan (v) pengawasan hakim konstitusi. Terkait dengan masa jabatan hakim, KRHN malah mengusulkan agar periodisasi dihapuskan. Menurut Wahyudi, masa jabatan hakim konstitusi sebaiknya ditentukan hanya untuk sekali menjabat dengan masa jabatan 10 tahun.

Sebenarnya, yang paling berkepentingan dengan revisi UUMK adalah Mahkamah Konstitusi sendiri. Namun, seperti diutarakan ketuanya, Mahkamah Konstitusi tidak akan memberikan masukan secara resmi terhadap revisi UUMK. “Itu urusan DPR. MK akan terima apapun keputusan DPR. Kalau sudah jadi Undang-Undang, kita akan laksanakan habis-habisan,” tegas Ketua MK, Moh. Mahfud MD, menjawab pertanyaan hukumonline, Selasa (07/10) pekan lalu.

Sikap Mahkamah Konstitusi ini berbeda dengan sikap Ikatan Hakim Indonesia (Ikahi) terhadap revisi UU Mahkamah Agung. Pada 2007 lalu, Ikahi menyampaikan pokok-pokok pikiran tentang revisi UU No. 5 Tahun 2004 tentang MA dan UU No. 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial. Bahkan dalam diskusi publik yang digelar Komisi Hukum Nasional 18 September lalu, Ketua II Ikahi H. Habiburrahman menyampaikan risalah “Tambahan Pokok-Pokok Pikiran Ikahi tentang revisi UU No. 5 Tahun 2004 tentang Mahkamah Agung”.

Kembali ke soal revisi UUMK. Pada Januari lalu, DPR sudah menyampaikan pandangan resmi perlunya revisi dimaksud. Berdasarkan salinan dokumen yang diperoleh hukumonline, ada 27 poin penting usulan perubahan dari DPR. Yang paling mendasar adalah hukum acara. Rumusan kontrak politik seperti disinggung Eva Kusuma Sundari belum masuk karena draft pandangan DPR disusun sebelum pengunduran diri Jimly. Namun ada satu rumusan terkait penggantian hakim. Dalam draft itu DPR mengusulkan memasukkan rumusan proses penggantian hakim konstitusi serta pengangkatan dan masa jabatan hakim pengganti.

Jadi, kalau mau memperketat syarat-syarat pengunduran diri hakim konstitusi, misalnya, proses revisi terhadap UUMK menjadi tumpuan. Akankah dalam waktu dekat terwujud? Ingat, para anggota Dewan tengah sibuk bersiap-siap menghadapi pemilu 2009 yang berlangsung pada April.

(Mys/Ali/M-4)

——————————————————————————————————-

Jimly Mundur dari MK

KRHN: Penggantinya Jangan Urut Kacang

Senin, 24 November 2008, 13:07 WIB

Elin Yunita Kristanti, Mohammad Adam

VIVAnews – Jimly Asshiddiqie menyatakan akan mundur dari Mahkamah Konstitusi pada akhor November 2008. Menurut Ketua Divisi Konstitusi Konsorsium Reformasi Hukum Nasional (KRHN), Wahyudi Djafar, Dewan punya waktu enam hari untuk menentukan pengganti Jimly.

Hakim konstitusi pengganti, katanya, harus ditentukan melalui proses pemilihan sesuai UU Mahkamah Konstitusi. Tidak serta merta menetapkan hakim konstitusi Harjono, yang dalam pemilihan di Dewan menempati posisi empat setelah Mahfud MD, Jimly, dan Akil Mochtar, sebagai pengganti.

”Tidak sekedar urut kacang. Kalau urut kacang akan lebih banyak pertimbangan politik,” katanya kepada wartawan di Kantor KRHN, Jalan Talang No 23, Pegangsaan, Menteng, Jakarta Pusat.

Boleh saja calon yang pernah ikut proses Pemilihan di dewan tak mendaftar lagi. ”Tapi proses fit and proper test harus tetap dilakukan,” kata Wahyudi.  Sebab, tambahnya, tidak ada garansi calon-calon yang pernah maju tidak melakukan tindakan yang menodai integritas dan kenegarawanannya.

Jika Dewan gagal menentukan pengganti Jimly dalam waktu dekat, KRHN akan meminta Jimly tak mundur dulu. ”Menunggu Dewan menentukan pengganti,” tambah Wahyudi.

Menurutnya, jumlah hakim konstitusi harus sembilan. Hal itu terkait penambahan kewenangan Mahkamah Konstitusi untuk menangani sengketa pilkada. ”Dengan jumlah delapan hakim, Mahkamah harus menyelesaikan puluhan sengketa pilkada dalam waktu 14 hari. Tentu pekerjaan yang sangat berat,” katanya.

• VIVAnews

——————————————————————————————————-

Dewan Didesak Segera Mencari Pengganti Jimly

Senin, 24 November 2008 | 16:01 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Konsorsium Reformasi Hukum Nasional (KRHN) desak anggota DPR segera tentukan calon pengganti Hakim Konstitusi, Jimly Assidiqqie yang segera mengakhiri masa jabatannya pada November 2008 nanti. Hal ini dilakukan terkait kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK) yang bertambah dalam menyelesaikan sengketa pilkada.

“Dengan sembilan orang hakim saja, MK dikhawatirkan kewalahan dalam menyelesaikan sengketa pilkada, akibatnya akan ada pengunduran waktu, apalagi bila komposisinya menjadi delapan hakim,” ujar Divisi Konstitusi KRHN, Wahyudi Djafar di kantor KRHN, Senin siang (24/11).

Kekosongan posisi hakim konstitusi harus segera diisi. Sebab, sesuai ketentuan dalam Keputusan Ketua Mahkamah Konstitusi (KMK) Nomor 15 Tahun 2008 bahwa sengketa pilkada harus diadili paling lambat 14 hari setelah perkara tersebut didaftarkan.

Selain itu, meskipun mekanisme pengisian jabatan hakim konstitusi menjadi kewenangan penuh DPR, KRHN berharap, prosedur pemilihan tetap melalui mekanisme seleksi ulang. “Sebelumnya beberapa fraksi di DPR sempat terpecah pendapatnya, ada yang menginginkan proses seleksi ulang dan ada yang ingin pendaftaran yang dulu,” ujar Firmansya Arifin menambahkan.

Dalam seleksi di Komisi III lalu, calon hakim MK yang memperoleh suara terbanyak adalah Harjono dengan perolehan 15 suara, Dedi Ismatullah 9 suara, Taufikurrahman Syahuri 3 suara, Chairul Amin, Samsul Wahidin dan Yusuf Fanre masing-masing 2 suara, Budiman Sinaga, Lafat Akbar, Ronny Bako dan Munir Fuadi 1 suara.

Sebelumnya, saat Jimly menyatakan mundur dari posisi hakim MK, dua orang pernah mengajukan diri mendaftar kekosongan posisi tersebut yaitu, Dedi Ismatullah dan Haryono. Namun, DPR mengabaikan pendaftaran tersebut dan memilih Aqil Mochtar. Menurut Wahyudi, pengabaian itu dilakukan agar tidak terjebak mekanisme “Urut Kacang”.

“Itu bagus, karena urut kacang itu tidak mencerminkan prinsip transparansi dan akuntabilitas sesuai yang diatur dalam Undang-Undang MK, tapi setelah pengabaian itu mereka mencalonkan kembali Harjono. Ada apa ini?” ujar Wahyudi Djafar.

Cheta Nilawaty

——————————————————————————————————-

‘Kejar Tayang’ Cari Pengganti Jimly
[24/11/08]

Ketua MK Mahfud MD justru mengaku tidak kewalahan, sedangkan DPR belum memulai pembahasan.

Hingga detik ini, alasan pengunduran diri Jimly Asshiddiqie sebagai hakim konstitusi secara mendadak masih menjadi misteri. Sejumlah spekulasi sempat muncul, dari ajang pemilihan presiden hingga kursi Ketua Mahkamah Agung. Komisi III DPR selaku lembaga yang “pengirim”, sempat mengungkapkan niat memanggil Jimly untuk mengklarifikasi pengunduran dirinya. Entah kenapa, niat itu belum kunjung terealisir.

Misteri pengunduran diri Jimly ternyata menurut Konsorsium Reformasi Hukum Nasional (KRHN) tidak perlu dirisaukan Komisi III DPR. “Ihwal pengunduran diri adalah hak pribadi yang tak dapat diintervensi,” ujar Staf Divisi Politik KRHN Wahyudi Djafar. KRHN justru mengingatkan bahwa ada pekerjaan rumah yang jauh lebih penting harus segera dituntaskan Komisi yang dipimpin oleh Trimedya Panjaitan itu, yaitu mencari pengganti Jimly yang akan efektif mundur akhir November ini.

Wahyudi berpendapat mencari hakim MK baru tidak bisa ditunda lagi karena pekerjaan MK semakin hari semakin berat. Apalagi, sesuai amanat UU Pemerintahan Daerah, MK sekarang diberi kewenangan menyelesaikan sengketa Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada). Seiring dengan maraknya pelaksanaan Pilkada di sejumlah daerah, MK pun “kebanjiran” perkara. Tiada hari tanpa sidang sengketa Pilkada di MK.

Beban kerja yang berat, menurut Wahyudi, tidak seimbang jika komposisi hakim konstitusi hanya delapan. Terlebih lagi, undang-undang menetapkan jangka waktu hanya 14 hari bagi MK dalam menangani perkara sengketa Pilkada. “Kabarnya, mereka (hakim konstitusi, red.) harus selalu pulang malam atau bahkan menginap,” ujarnya menggambarkan betapa berat kerja MK sekarang ini.

Walaupun undang-undang menyerahkan sepenuhnya kepada DPR, tetapi Wahyudi berpendapat lebih baik Komisi III memakai mekanisme pemilihan ulang. Calonnya berasal dari orang-orang yang sebelumnya sudah diseleksi maupun orang baru. “Membuka kesempatan orang baru demi memenuhi prinsip partisipatif,” tukasnya. Wahyudi menolak opsi urut kacang karena cara ini tidak menjamin komitmen para calon yang telah diseleksi sebelumnya akan tetap sama. “Jadi, tetap harus diseleksi ulang,” tambahnya. Kemudahan bisa diberikan hanya dalam hal persyaratan yang bersifat administratif.

Menyambung koleganya, Firmansyah Arifin mengusulkan agar Komisi III mengambil langkah antisipatif. “DPR harus minta Jimly untuk menunda pengunduran dirinya sampai ditemukan penggantinya, biar komposisi sembilan hakim tetap terjaga” ujar Ketua Badan Pengurus Harian KRHN ini. Opsi lainnya adalah Ketua MK yang meminta langsung agar Jimly terus berkiprah sampai ada pengganti.

Firman memberi perhatian khusus tentang kemungkinan orang partai politik yang diajukan DPR. Sebagaimana diketahui, sebelumnya sudah dua orang partai yang “dikirim” yakni M. Akil Mochtar dari Partai Golkar dan Mahfud MD dari Partai Kebangkitan Bangsa. Masuknya orang partai dipandang beresiko mengganggu obyektivitas MK dalam menangani perkara Pilkada.

Namun begitu, ia mengaku pasrah mengingat proses di DPR sulit dilepaskan dari kepentingan politik. Makanya, untuk menangkal kemungkinan terburuk, Firman menegaskan perlunya proses yang transparan, akuntabel, dan paritisipatif. “Kita dorong kalaupun orang partai yang masuk, harus ada komitmen untuk melepas ‘baju’ politiknya,” sambung Wahyudi.

Belajar dari kasus Jimly, Firman mengusulkan beberapa perubahan dalam UU MK. Kebetulan, Komisi III tengah menggodok rancangan revisinya. Periodisasi jabatan hakim konstitusi, usul Firman, cukup satu kali. Dengan begitu, tidak terjadi lagi hakim konstitusi yang sudah menjabat dua periode mundur di tengah jalan.

MK tidak kewalahan

Ditemui terpisah, Ketua MK Mahfud MD justru mengaku tidak kewalahan. MK, kata Mahfud, akan tetap serius menjalankan tugas meskipun hanya terdiri dari delapan orang hakim. Namun, implisit, mantan Menteri Kehakiman dan HAM ini tetap berharap DPR segera mencari pengganti Jimly. “Tapi, masak DPR mau menelantarkan tugasnya,” ujar Mahfud yang sebelumnya menjadi anggota Komisi III DPR.

Anggota Komisi III Nursjahbani Katjasungkana justru tidak ingin mempersoalkan mekanisme. Prinsipnya, Nursjahbani menegaskan proses seleksi harus mampu menghasilkan individu yang berkualitas. Selain itu, prosesnya juga efisien dari segi waktu, mengingat pekerjaan legislasi DPR masih menumpuk. Dari segi efisiensi, Nursjahbani cenderung memilih sistem urut kacang.

Segala kemungkinan, menurut Nursjahbani, masih mungkin terjadi. Bisa jadi Harjono yang peringkatnya di bawah Jimly dimajukan lagi, bisa jadi calon lagi. “(secara) Internal kita belum rapatkan masalaha hakim konstitusi, jadi belum ada rekrutmen,” ungkap politisi dari Partai Kebangkitan Bangsa ini.

(Rzk/Ali/Fat)

——————————————————————————————————-

DPR Didesak Segera Tentukan Pengganti Jimly

Koran TEMPO

JAKARTA – Konsorsium Reformasi Hukum Nasional (KRHN) mendesak Dewan Perwakilan Rakyat segera menentukan calon pengganti hakim konstitusi Jimly Asshiddiqie, yang akan mundur pada akhir November 2008.

“Dengan sembilan orang hakim saja, Mahkamah Konstitusi dikhawatirkan kewalahan dalam menyelesaikan sengketa pemilihan kepala daerah,” ujar Wahyudi Djafar dari Divisi Konstitusi KRHN di kantornya kemarin. “Akibatnya, akan ada pengunduran waktu, apalagi bila komposisinya menjadi delapan hakim.”

Wahyudi mengatakan kekosongan posisi hakim konstitusi harus segera diisi. Sebab, sesuai dengan ketentuan dalam Keputusan Ketua Mahkamah Konstitusi Nomor 15 Tahun 2008, sengketa pemilihan kepala daerah harus diadili paling lambat 14 hari setelah perkara tersebut didaftarkan.

Selain itu, menurut Ketua KRHN Firmasyah Arifin, meskipun mekanisme pengisian jabatan hakim konstitusi merupakan kewenangan penuh DPR, prosedur pemilihan tetap melalui mekanisme seleksi ulang. “Sebelumnya, beberapa fraksi di DPR sempat terpecah pendapatnya, ada yang menginginkan proses seleksi ulang dan ada yang ingin pendaftaran yang dulu,” ujar Firmansyah.

Dalam seleksi hakim konstitusi di Komisi Hukum DPR, calon hakim Mahkamah Konstitusi yang memperoleh suara terbanyak adalah Harjono, dengan 15 suara, kemudian diikuti Dedi Ismatullah dengan 9 suara, Taufikurrahman Syahuri 3 suara, Chairul Amin, Samsul Wahidin, dan Yusuf Fanre masing-masing 2 suara, serta Budiman Sinaga, Lafat Akbar, Ronny Bako, dan Munir Fuadi 1 suara.

Anggota Komisi Hukum DPR, Gayus Lumbuun, mengatakan hingga kini komisinya belum menyiapkan pengganti Jimly Asshiddiqie. Sebab, menurut dia, sikap anggota Komisi terbelah dalam menentukan mekanisme pengganti Jimly. “Ada dua pandangan,” kata Gayus.

Sejumlah anggota Komisi Hukum, kata Gayus, ingin Komisi langsung menetapkan calon hakim Mahkamah Konstitusi yang ketika uji kelayakan dan kepatutan calon hakim di Komisi Hukum menempati posisi nomor 4. “Alasannya untuk hemat biaya dan waktu,” kata Gayus.

Anggota lainnya meminta agar pengganti Jimly dijaring kembali dari awal. Gayus menilai cara ini memakan waktu dan biaya. “Bisa habis Rp 150 juta,” kata Gayus.

CHETA NILAWATY

———————————————————————————————–

Pengganti Jimly Perlu Segera Dipilih


JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) diminta segera mencari pengganti hakim kostitusi Jimly Asshiddiqie. Mengingat Jimly efektif mengundurkan diri dari jabatan sebagai hakim konstitusi. Hal ini dikatakan Koordinator Konsorsium Reformasi Hukum Nasional (KRHN) Firmansyah Arifin, di Jakarta, Senin (23/11).

Menurutnya, dalam UUD disebutkan Mahkamah Konstitusi (MK), memiliki jumlah hakim sembilan orang. ’’Jika nantinya Jimly mundur, MK hanya memiliki delapan hakim,’’ ujarnya.


Belum lagi, banyaknya perkara yang akan diajukan ke MK terkait penambahan kewenangan untuk menyelesaikan sengketa pilkada. Penyelesaian sengketa pilkada, kata dia, harus diselesaikan dalam waktu 14 hari sejak permohonan diajukan.

Koordinator Divisi Konstitusi KRHN, Wahyudi Jafar mengatakan, mekanisme pengisian jabatan menjadi kewenangan penuh dari DPR. Namun, sebaiknya tetap dilakukan proses seleksi seperti yang diamanatkan UU, bukan menggunakan metode urut kacang.


’’Calon-calon yang pernah berpartisipasi dalam proses seleksi sebelumnya dapat diberi kemudahan dalam hal administrasi tetapi tetap harus dilakukan fit and proper test,’’ katanya.


Menurutnya, hal ini perlu dilakukan sebab tidak ada garansi bahwa calon-calon tersebut tidak melakukan tindakan yang mencederai kenegarawanan selama periode setelah berlangsungnya seleksi terdahulu.


Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Jimly Asshiddiqie mengajukan surat pengunduran diri dari posisinya sebagai hakim konstitusi pada Senin (6/10). seperti yang diberitakan (SM, 8/10) Jimly mengaku dengan pengunduran dirinya tugas mengabdi di MK selesai.


Setelah melepas jabatannya sebagai hakim konstitusi dirinya tetap membantu MK. Jimly mengaku telah mempertimbangkan secara matang pengunduran dirinya.(J13-48)

0 Responses to “Berita”



  1. No Comments Yet

Leave a Reply




Pengunjung

  • 41,262 hits

Kalender

December 2009
M T W T F S S
« Nov    
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
28293031