Setelah mengumumkan 15 nama calon hasil penjaringan, Wantimpres akan meminta masukan dari publik hingga 6 Agustus 2008. Selanjutnya pada 7-8 Agustus akan digelar wawancara terbuka terhadap para calon.
Pada 9 Agustus 2008, Wantimpres akan menetapkan sembilan nama untuk diajukan kepada Presiden pada 11 Agustus 2008. Presiden Yudhoyono kemudian akan memilih tiga calon dari sembilan nama diajukan Wantimpres.
Nama-nama yang diajukan oleh Wantimpres adalah Prof Abdul Mukhtie Fadjar, SH, MS yang saat ini masih menjadi hakim konstitusi. Prof.Dr.Achmad Sodiki, SH Guru Besar Hukum Universitas Brawijaya, Guru Besar Universitas Hassanudin Prof Dr Ahmad Ali, SH, MH.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Hassanudin Prof.Dr.Aminuddin Ilmar, SH, M.Hum, Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Sriwijaya Prof.Amzulian Rifai, SH,LLM.,Ph.D dan Dosen Universitas Padjadjaran Atip Latipulhayat, SH.,LL.M, Ph.D.
Juga dicalonkan, Dosen Fakultas Hukum Universitas Tarumanegara Dr.Dwi Andayani Budisetyowati, SH.,MH, Lektor Kepala Hukum Tata Negara Universitas Gajah Mada Fajrul Falaakh, SH., M.A.,M.Sc, Dirjen HAM Depkumham Prof Harkristuti Harkrisnowo, SH., M.A.,Ph.D.
Selain itu juga dicalonkan Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia Prof DR Indriyanto Seno Adji, SH., MH dan Prof Dr Maria Farida Indriati, S.H., MH.
Sekretaris Program Doktor Universitas Sumatera Utara Prof Dr Ningrum Sirait, SH., MLI, Dosen Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran Rudi Rizky, SH.,LL.M dan Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia Prof Dr Satya Arinanto, SH., MH.
Sembilan hakim konstitusi pada 2008 pensiun secara bersamaan. Menurut UU MK, sembilan hakim itu diusulkan oleh DPR, Mahkamah Agung (MA), dan Presiden masing-masing sebanyak tiga orang.
DPR telah menggelar pemilihan pada Maret 2008. Akil Mochtar dan Mahfud MD yang berasal dari Parpol, serta Ketua MK Jimly Asshiddiqie terpilih untuk jabatan hakim konstitusi periode 2008-2013.
Sedangkan MA juga telah memilih tiga calon berasal dari jajaran Ketua Pengadilan Tinggi (PT). Pasal 16 UU MK mengatur, syarat hakim konstitusi adalah warga negara Indonesia, berpendidikan sarjana hukum, berusia minimal 40 tahun serta mempunyai pengalaman kerja di bidang hukum minimal sepuluh tahun.
UU itu juga menentukan hakim konstitusi harus adil, memiliki integritas dan kepribadian tidak tercela, serta negarawan yang menguasai konstitusi dan kenegaraan.[*/L6]
CALON HAKIM KONSTITUSI
Wantimpres Jaring 20 Nama
Selasa, 29 Juli 2008


JAKARTA (Suara Karya): Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) tidak menjamin bahwa calon hakim konstitusi yang lolos dari proses penjaringan bukan berasal dari partai politik (parpol). “Jaminan mutlak memang tidak ada,” kata anggota Wantimpres bidang hukum, Adnan Nasution di Kantor Wantimpres, Jakarta, Senin. Namun, ia menjelaskan, panitia seleksi akan berupaya melihat jejak rekam para calon untuk mengetahui independensi mereka dari pengaruh parpol. “Kita lihat track record ke belakang, bagaimana tindakan dan sikap mereka selama ini,” ujarnya. Wantimpres mengumumkan telah mendapat 20 nama calon hakim konstitusi dari proses penjaringan sejak Februari 2008, yang berasal dari usulan masyarakat serta seleksi tim internal. Namun Adnan menolak menyebutkan 20 nama calon itu, termasuk latar belakang mereka. Wantimpres baru akan mengumumkannya secara resmi pada 1 Agustus 2008.
Adnan mengatakan, calon-calon itu di antaranya berasal dari usulan kalangan akademisi, tokoh-tokoh masyarakat, serta lembaga swadaya masyarakat.
Pada 16 Agustus 2008, tiga hakim konstitusi yang berhak diajukan oleh Presiden memasuki masa pensiun. Wantimpres bidang hukum mendapat mandat dari Presiden Yudhoyono guna menggelar proses seleksi agar berlangsung secara transparan, partisipatif, obyektif dan dapat dipercaya.
Meski UU No 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK) tidak mengatur secara khusus tentang proses seleksi hakim konstitusi, Adnan mengatakan, Presiden Yudhoyono menginginkan ada mekanisme yang transparan dan dapat dipercaya.
Panitia seleksi yang dibentuk Wantimpres terdiri atas unsur Wantimpres sendiri, Departemen Hukum dan HAM, Kementerian Sekretaris Negara, Sekretaris Kabinet bidang hukum, praktisi, serta LSM.
Setelah mengumumkan 20 nama calon hasil penjaringan, Wantimpres akan meminta masukan dari publik hingga 6 Agustus 2008. Pada 7-8 Agustus akan digelar wawancara terbuka terhadap para calon.
Pada 9 Agustus 2008, Wantimpres akan menetapkan sembilan nama untuk diajukan kepada Presiden pada 11 Agustus 2008. Presiden Yudhoyono kemudian akan memilih tiga calon dari sembilan nama yang diajukan Wantimpres.
Pakar hukum tata negara Denny Indrayana yang termasuk anggota panitia seleksi mengatakan, UU MK menentukan bahwa hakim konstitusi tidak boleh menjabat anggota atau pengurus parpol. Namun, tidak ada larangan bahwa calon hakim konstitusi belum terpilih adalah anggota atau pengurus parpol.
“Ini bagian yang harus dinilai oleh panitia, seberapa jauh yang bersangkutan bisa menunjukkan sifat kewarganegaraan,” tuturnya.
Adalah keliru, menurut Denny, apabila panitia menolak calon hakim konstitusi asal parpol karena UU MK sendiri tidak melarangnya.
Pantia seleksi, lanjut dia, akan menilai komitmen imparsial calon asal parpol itu dan meminta calon tersebut mengundurkan diri dari jabatan parpol apabila nantinya terpilih.
Sembilan hakim konstitusi pada 2008 pensiun secara bersamaan. Menurut UU MK, sembilan hakim itu diusulkan oleh DPR, Mahkamah Agung (MA), dan Presiden, masing-masing sebanyak tiga orang. (Lerman S/Ant).

0 Responses to “Berita”