Archive for the 'Hukum dan HAM' Category

Membongkar Mafia Hukum

Give me good judges, good supervisory judges, good prosecutors, and good police officers, I can have good law enforcement, although with a poor criminal code. (Profesor Taverne)

1101841015_400Mungkin kita telah melupakan penuturan dari almarhum Dr. Yap Tian Him, tentang suatu kejadian di tahun 1950-an, pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Seorang hakim, Lie Oen Hock, sempat membuat geger pengadilan. Sendirian ia mengejar-ngejar seorang advokat, hingga ke jalan Gadjah Mada. Ternyata apa yang terjadi? Hakim Lie Oen Hock marah, dan bermaksud menempeleng advokat tersebut, akibat kelakukan sang advokat yang berupaya menyuap hakim, atas perkara yang ditanganinya. Cerita ini memperlihatkan, betapa tingginya integritas dan moral penegak hukum kita, di kala itu.
Continue reading ‘Membongkar Mafia Hukum’

‘Bola Liar’ Perppu

158998Inflasi Perppu tidak terhindarkan pada pemerintahan Yudhoyono. Dalam lima tahun pemerintahannya, sedikitnya 16 Perppu dikeluarkan. Tidak sedikit pengaturan yang sifatnya teknis, dibawa hingga ke tingkat undang-undang. Bahkan di akhir jabatannya, Presiden menerima kecaman keras dari masyarakat, akibat dikeluarkannya Perppu Perubahan UU KPK, yang dianggap mengganggu independensi dan imparsialitas KPK.
Continue reading ‘‘Bola Liar’ Perppu’

Meneropong Komitmen HAM Capres

pilpres2009_t2Dalam tahun 2009, rakyat Indonesia disibukkan dengan hiruk pikuk hajatan demokrasi lima tahunan. Setelah sebelumnya berlangsung pemilihan umum anggota legislative (DPR, DPD, DPRD Propinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota), agenda selanjutnya adalah memilih pasangan presiden dan wakil presiden, yang akan memimpin pemerintahan republik beserta segenap warganya, untuk lima tahun berikutnya. Pemilihan umum yang dilakukan secara teratur ini, dimaksudkan sebagai sebuah mekanisme evaluasi dan klarifikasi terhadap segala macam persoalan publik kenegaraan. Sekaligus menghindari tumbuhnya kekuasaan politik yang despotis. Selengkapnya:

Meneropong Komitmen HAM Capres

‘Melanjutkan’ Napas Pengadilan Tipikor

tipikor1Rapat Paripurna DPR, satu hari menjelang berakhirnya masa jabatan DPR Periode 2004-2009, menjadi hari bersejarah bagi pemberantasan korupsi di Indonesia. Hari itu, DPR mengesahkan RUU Pengadilan Tipikor, yang sudah ditunggu hampir tiga tahun lamanya. Meski RUU yang disahkan DPR ini masih banyak “bolong-bolongnya”, dan menyisakan sejumlah persoalan, setidaknya, lahirnya UU Pengadilan Tipikor, dapat memberikan pijakan napas baru bagi Pengadilan Tipikor, dalam meneruskan tugas pemberantasan korupsi. Catatan sejarah kedua, hari itu, DPR tidak melanjutkan niatnya, untuk mengamputasi kewenangan penuntutan KPK.
Continue reading ‘‘Melanjutkan’ Napas Pengadilan Tipikor’

Putusan MA Berlaku Prospektus

sackTahapan Pemilu Legislatif 2009 sudah mendekati titik akhir. Akan tetapi, centang perenang permasalahan penyelenggaraan Pemilu Legislatif 2009 kembali mengemuka, dengan keluarnya Putusan MA yang membatalkan Pasal 22 huruf C dan Pasal 23 ayat (1), serta (3) Peraturan KPU 15/2009. Pasal 23 peraturan a quo, yang mengatur metode penghitungan perolehan kursi partai politik peserta Pemilu Anggota DPR tahap kedua, dibatalkan MA. Karena dianggap bertentangan dengan Pasal 205 ayat (4) UU 10/2008 tentang Pemilu. Yang menjadi persoalan adalah, MA memerintahkan kepada KPU untuk membatalkan Keputusan KPU tentang penetapan perolehan kursi partai politik peserta Pemilu Anggota DPR, hasil Pemilu 2009.

Continue reading ‘Putusan MA Berlaku Prospektus’

Menimbang Kembali Kewenangan MK

m_090526ttMeski tanpa didahului dengan amandemen konstitusi dan revisi UU Mahkamah Konstitusi yang mengubah kewenangan MK, putusan MK No. 72-73/PUU-II/2004 tentang judicial review UU Pemerintahan Daerah, secara tersirat telah mengalihkan salah satu kewenangan konstitusional MA ke MK. Putusan pengujian UU Pemerintahan Daerah tersebut menyatakan, kendati pemilihan kepala daerah langsung menjadi amanat dari Pasal 18 ayat (4) UUD 1945, namun secara materiil pelaksanaan pilkada pada dasarnya adalah bagian dari pemilihan umum, yang diatur oleh Pasal 22E UUD 1945, sehingga menjadi bagian dari rezim pemilu.

Continue reading ‘Menimbang Kembali Kewenangan MK’

Menanti Langkah Progresif MK

PEMILU4Sembilan parpol dinyatakan lolos ambang batas parlemen (parliamentary treshold) pada Pemilu 2009, sedangkan sisanya terpaksa harus turun gelanggang, tidak dapat menikmati empuknya kursi parlemen. Dengan segala karut-marutnya, sudah pula ditetapkan calon anggota legislatif dan perseorangan calon anggota DPD yang berhak duduk di kursi DPR, DPD, DPRD Propinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, periode 2009-2014. Selain itu, untuk mengatasi tingginya angka ketidakpuasan terhadap hasil pemilu, dalam pekan ini MK akan memulai memutus gugatan perselisihan hasil pemilu. Sebagaimana ketentuan Pasal 24C UUD 1945, dan Pasal 10 ayat (1) huruf d UU No. 24/2003 tentang Mahkamah Konstitusi, menjadi wewenang MK untuk memutuskan segala permasalahan yang terkait dengan perselisihan ‘hasil’ pemilu.

Continue reading ‘Menanti Langkah Progresif MK’

HAM Masih Menjadi Anak Tiri

logo_colourFenomena ketidakpuasan jamak menghinggapi proses dan hasil Pemilu 2009. Ketidakpuasan terjadi sebagai akibat kisruh dan ketidakmatangannya persiapan penyelenggaraan hajatan demokrasi ini. Yang kemudian berimplikasi pada morat-maritnya keseluruhan pelaksanaan tahapan pemilu, khususnya tahapan pemungutan suara yang menjadi inti pemilihan umum. Namun demikian, pastinya pemilu sebagai sebuah mekanisme electoral democracy telah terlaksana, dan beragam persoalan yang menyelimutinya menjadi satu pijakan bagi kita untuk meneropong masa depan Indonesia pasca-pemilu 2009. Satu hal yang patut menjadi perhatian kita bersama, adalah bagaimana komitmen pemerintahan baru—eksekutif dan legislative—hasil Pemilu 2009, terhadap upaya pemajuan, pemenuhan dan penegakkan hak asasi manusia.

Continue reading ‘HAM Masih Menjadi Anak Tiri’

Komitmen HAM Produk Legislasi DPR

fightpovertyTerhitung semenjak ditandangani pada 10 Desember 1948, hari ini telah genap enampuluh tahun Universal Declaration of Human Rights (UDHR) diakui oleh negara-negara di dunia. Kendati Indonesia baru mengaksesi pernyataan tersebut pasca-tumbangnya rezim otoritarianisme Orde Baru, namun sejak negara ini didirikan, konstitusi UUD 1945 pada dasarnya telah secara tegas mengakui pentingnya perlindungan terhadap HAM. Ketegasan ini makin diperkuat dengan empat kali amandemen UUD 1945, yang secara rinci mengatur hak asasi warganegara dan kewajiban negara dalam pemajuan (to promot), pemenuhan (to fulfil) dan penegakkan (to protect) HAM. Selain itu, seiring dengan perkembangan konfigurasi politik kekuasaan, Indonesia juga telah meratifikasi beberapa intrumen pokok HAM, termasuk International Covenan on Civil and Political Rights (ICCPR) dan International Covenan on Economic, Social and Cultural Rights (ICESCR), pada Oktober 2005.

Continue reading ‘Komitmen HAM Produk Legislasi DPR’

Judicial Review: Sebuah Pengantar

gavelPertama, terlebih dahulu kita posisikan tentang istilah atau term dari judicial review itu sendiri. Sebab ahli hukum pada umumnya acapkali terjebak dalam penggunaan istilah constitutional review, judicial review dan hak menguji (toetsingsrecht). Konsepsi judicial review hadir dalam kerangka objek yang lebih luas, dibandingkan dengan konsep contstitutional review, yang hanya sebatas pengujian konstitusional suatu aturan hukum terhadap konstitusi (UUD), sedangkan judicial review memiliki objek pengujian yang lebih luas, bisa menyangkut legalitas peraturan di bawah UU terhadap UU, tidak hanya sekedar UU terhadap UUD. Akan tetapi, pada segi subjek pengujinya, makna judicial review mengalami penyempitan, sebab judicial review hanya dapat dilakukan melalui mekanisme peradilan (judiciary), yang dilaksanakan oleh para hakim. Sedangkan jika constitutional review subjek pengujinya dapat dilaksanakan oleh lembaga pengadilan (judicial review), lembaga legislative (legislative review), lembaga eksekutif (executive review), atau lembaga lainnya yang ditunjuk untuk melaksanakan fungsi tersebut, pemberian hak uji inilah yang menjadi pengertian dari toetsingsrecht. Judicial review hanya berlaku jika pengujian dilakukan terhadap norma hukum yang bersifat abstrak dan umum (general and abstract norms) secara “a posterior,” artinya norma hukum tersebut telah diundangkan oleh pembentuk UU.[1]

Continue reading ‘Judicial Review: Sebuah Pengantar’

Next Page »


Pengunjung

  • 39,912 hits

Kalender

December 2009
M T W T F S S
« Nov    
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
28293031