Archive for the 'Hukum dan HAM' Category

Sekedar Analisis Pendek tentang Good Governance

Stabilitas Politik sebagai harga mati bagi keberhasilan pembangunan dalam ideologi developmentalisme, memungkinkan rezim berkuasa untuk mengabaikan hak-hak politik rakyat dan Hak Asasi Manusia. Di tingkat global, wacana globalisasi mulai diusung sejak pertengahan 80-an.[1] Konsekuensi dari kemenangan kelompok kanan baru (new right)[2] ini ialah, ditempatkannya isu demokratisasi pada bagian penting, dalam pergerakan modal internasional. Secara khusus, sistem kapitalisme negara yang dijalankan di Indonesia, tidak lagi efektif bagi perputaran modal. Muncullah tuntutan bagi rezim untuk membuka diri terhadap desakan liberalisasi politik dan ekonomi. Di beberapa belahan negara Dunia Ketiga, inilah awal dimulainya proyek redemokratisasi, yang ditandai oleh kejatuhan rezim-rezim otoriter. Isu-isu liberalisasi selanjutnya semakin diterima secara luas setelah runtuhnya rezim komunis Rusia dan Eropa Timur. Bangkrutnya sosialisme internasional yang ditandai dengan diruntuhkannya Tembok Berlin, mempoisisikan kapitalisme sebagai kekuatan tak tertandingi. Sejak saat itulah perkembangan amat signifikan terjadi dalam globalisasi pembangunan ekonomi, perkembangan ini ditandai dengan: 1) semakin pesatnya internasionalisasi perdagangan dan finansial, 2) meningkatnya kekuatan TNC/MNC, dan 3) semakin kuatnya pengaruh institusi IMF, World Bank dan WTO.[3]

Continue reading ‘Sekedar Analisis Pendek tentang Good Governance’

Birokrasi Indonesia dalam Jebakan Good Governance

Usai keruntuhan rezim neofasis-militer Orde Baru di bawah kepemimpinan Jenderal Besar TNI (Purnawirawan) Soeharto pada Mei 1998, Indonesia menderita kebangkrutan ekonomi, dekadensi moral, kebuntuan kebudayaan, gelombang konflik sosial, dan sekian persoalan lain yang hingga kini belum terjawab. Pada Era Reformasi, demikian banyak orang sepakat menyebut Indonesia masa kini, diharapkan sekian persoalan rumit dan ruwet itu dapat segera terselesaikan sehingga masyarakat Indonesia bisa menyongsong masa depan yang cerah, demokratis, adil, dan sejahtera. Pada Era Reformasi, pembaharuan tata politik nasional dalam suasana transisi menuju demokrasi dimulai dengan Pemilu 1999. Pemilu ini dinilai sukses merestrukturisasi kepemimpinan nasional dan lokal secara demokratis, menghasilkan sejumlah pembaruan konstitusi dan tata hukum turunannya, mendesentralisasi kekuasaan, dll. Namun, meski harus tetap diakui ada beberapa capaian positifnya, perubahan-perubahan itu masih lebih bersifat prosedural, sedikit sekali—atau bahkan sama sekali tidak—membawa perubahan yang lebih substansial. Tatanan politik lama masih menjadi corak pekat kehidupan politik kini. Korupsi, kolusi, dan nepotisme masih mewarnai berbagai lembaga yang menjadi tulang punggung penataan format kenegaraan Indonesia. Lembaga legislatif, eksekutif, maupun yudikatif masih diwarnai oleh segunung penyakit kronis yang memberi efek buruk dalam menjalankan fungsi-fungsinya.

Continue reading ‘Birokrasi Indonesia dalam Jebakan Good Governance’

Perselingkuhan Birokrasi dan Korupsi

Boleh dikatakan korupsi telah menjadi akar dari semua permasalahan (the root of all evils) yang bergolak di Indonesia, terutama faktor yang berasal dari dalam negeri. Salah satu penyebab marak terjadinya tindak pidana korupsi adalah rendahnya akuntabilitas birokrasi publik.[1] Melihat fenomena yang berkembang di Indonesia, birokrasi dan korupsi bisa diibaratkan seperti sekeping uang logam, keduanya tidak terpisahkan, dimana ada birokrasi disitu ada korupsi. Ini tentu mengkhawatirkan, korupsi telah memiliki struktur dan menjadi kultur dalam proses birokrasi. Korupsi sudah membentuk jaringan sistemik yang sangat kuat dalam lingkaran birokrasi Indonesia. Untuk itu perlu kiranya, mengkaji birokrasi guna mencari formulasi dalam melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi.

Menurut Max Weber, tingkah laku manusia diarahkan kepada seperangkat aturan, sedangkan aturan tersebut merupakan usaha untuk mengatur tingkah laku yang berbeda, disinilah hakikat dari suatu organisasi, yaitu adanya aturan-aturan yang berbeda untuk mengarahkan pada suatu tingkah laku yang organisasional. Weber menyebut aturan-aturan tersebut sebagai tatanan administrasi. Di dalamnya kemudian ada staf administrasi (pejabat), pada satu sisi staf administrasi tersebut memiliki kewajiban untuk menaati aturan yang ada, namun di sisi lain dia juga harus melakukan pengawasan, apakah anggota yang lain juga mentaatinya. Dari kondisi inilah selanjutnya muncul apa yang disebut dengan birokrasi. Birokrasi sangat identik dengan pejabat dan jabatan, dalam sudut pandang sosiologi, model weberian khususnya, pejabat merupakan tipe peranan sosial yang penting. Bahwa pejabat adalah seseorang yang memiliki tugas-tugas khusus dan fasilitas yang dimilikinya dalam melaksanakan jabatannya merupakan pemberian dari orang lain. Perbedaan antara pejabat dan kelas pekerja adalah terdapat pada otoritasnya, dalam melaksanakan tugas. Seorang pejabat memiliki otoritas jabatan, sedangkan pekerja hanya melaksanakan perintah majikan.[2]

Continue reading ‘Perselingkuhan Birokrasi dan Korupsi’

Pengaruh Ratifikasi Agreement on Agriculture (AoA) Terhadap Regulasi Pangan Nasional

Tulisan ini adalah skripsi saya di Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, berikut saya lampirkan intisari/abstrak dari skripsi tersebut. Jika ada yang tertarik untuk mendiskusikan skripsi tersebut, silakan untuk berkomentar atau memanfaatkan halaman perbincangan, atau menghubungi saya via e-mail.

___________________________________________________________________________________

Ajaran neo-liberalisme yang merupakan ideologi daur ulang dari liberalisme klasik Adam Smith, dalam wujud dan strategi gerakannya yang lebih masif, telah berhasil mencengkram seluruh sektor kehidupan di dunia. Ideologi ini bersembunyi dibalik doktrin globalisasi yang mampu menghipnotis pikiran mayoritas orang di muka bumi ini. Dalam persepsi banyak orang, globalisasi-neoliberal akan banyak menawarkan kemudahan, kesejahteraan, dan keadilan. Mahzab neoliberal, semakin menampakkan kekuatannya dengan memanfaatkan institusi-institusi ekonomi, keuangan, dan perdagangan internasional (IMF, Bank Dunia, dan WTO)—sebagai the triangle system. Dengan berkedok, hendak menciptakan perdagangan dunia yang lebih adil dan terbuka, serta pertumbuhan ekonomi yang lebih merata. Agen-agen neoliberal (termasuk di dalamnya korporasi transnasional dan negara kapitalis rakus) berhasil membujuk Negara-Negara Dunia Ketiga, untuk melakukan integrasi perdagangan dan ekonomi secara global, dalam wadah Organisasi Perdagangan Dunia, WTO. Selain mengatur perdagangan barang manufaktur, WTO juga telah melakukan pengaturan terhadap perdagangan komoditas pertanian, melalui mekanisme Agreement on Agriculture (AoA), yang merupakan bagian tak terpisahkan dari dokumen hukum WTO. Setidaknya terdapat tiga komitmen dalam AoA, yakni perluasan akses pasar, pengurangan subsidi domestik, dan pengurangan subsidi impor, ditambah satu klausula perlakukan khusus dan berbeda bagi Negara Berkembang. AoA-WTO, dengan bantuan IMF dan Bank Dunia, telah menghancurkan tembok kedaulatan nasional negara-negara merdeka. Negara-negara di dunia, khususnya Negara Dunia Ketiga, dipaksa untuk tunduk patuh terhadap segala aturan AoA-WTO.

Continue reading ‘Pengaruh Ratifikasi Agreement on Agriculture (AoA) Terhadap Regulasi Pangan Nasional’

Dicari Hakim Konstitusi Perempuan

Tahun 2008 menjadi tahun berakhirnya jabatan para hakim konstitusi periode pertama setelah lima tahun mendedikasikan hidupnya pada lembaga yang memiliki kewenangan sebagai pengawal (the guardian) dan penafsir (the interpreter) konstitusi, sejak 2003.

Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi memberi mandat kepada Presiden (pemerintah), Mahkamah Agung (MA), dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk mengajukan masing-masing tiga calon hakim konstitusi, yang selanjutnya ditetapkan melalui keputusan presiden.

Continue reading ‘Dicari Hakim Konstitusi Perempuan’

Hakim Konstitusi Pilihan Rakyat

Sebagai upaya untuk tetap menjaga netralitas dan independensi Mahkamah Konstitusi, distribusi kewenangan seleksi hakim konstitusi diperlukan. Terhadap hal ini, ketentuan Pasal 18 ayat (1) UU No. 24/2003 tentang Mahkamah Konstitusi, mengatur bahwa DPR, MA dan Presiden, berhak mengajukan masing-masing tiga calon hakim konstitusi, yang selanjutnya akan ditetapkan melalui Keputusan Presiden. Distribusi kewenangan ini menjadi penting, agar MK mampu menjaga harmoni, antar tiga cabang kekuasaan yang ada, legislatif, eksekutif dan yudikatif. Khususnya dalam kerangka penguatan cheks and balances, antar cabang kekuasaan tersebut. Berkait dengan kewenangan yang diberikan undang-undang, serta telah berakhirnya masa jabatan hakim konstitusi periode 2003-2008, DPR sudah memilih tiga orang hakim konstitusi, untuk periode 2008-2013. Satu orang incumbent, dan dua lainnya mantan aktivis partai politik. Sementara MA, meski tidak tersiar kabar di luar tentang proses seleksi hakim MK di MA, dua hakim konstitusi pilihannya telah resmi duduk di MK. Sedangkan Presiden, meski dalam waktu yang sangat terbatas, melalui Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), tengah mengadakan proses seleksi.

Continue reading ‘Hakim Konstitusi Pilihan Rakyat’

Perkembangan Doktrin Constitutional review dan Judicial review di Indonesia

Meski Austria yang menganut system hukum Eropa Kontinental, menerima ajaran constitutional review, namun Belanda sebagai sesama penganut paham Eropa Kontinental menolak konsepsi constitutional review. Belanda lebih cenderung mengedepankan upaya administrasi, melalui lembaga peradilan administrasi (administrative court/Pengadilan Tata Usaha Negara). Namun demikian, di Belanda tetap dikenal istilah hak menguji (toetsingsrecht). Walaupun antara toetsingsrecht dengan judicial review/constitutional review memiliki kapasitas pengertian yang berbeda, setidaknya kedua mekanisme ini memilki substansi tujuan yang sama, yakni adanya perlindungan terhadap hak-hak konstitusional warga negara dan penghargaan terhadap konstitusi sebagai norma dasar. Karena Belanda menolak metode judicial review/constitutional review, perkembangan ajaran ini di Indonesia pun tidak begitu marak dan massif. Pemikir-pemikir hukum Indonesia pada waktu itu, lebih mengenal prinsip-prinsip hukum Eropa Kontinental yang menjunjung tinggi civil law, seperti di negeri Belanda. Meskipun demikian, ketika terjadi proses penyusunan Undang-Undang Dasar 1945, masalah hak menguji oleh hakim (toetsingsrecht van de rechter) menjadi bahan perdebatan dalam sidang Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI/Dokuritsu Zyunbi Chosa Kai).

Continue reading ‘Perkembangan Doktrin Constitutional review dan Judicial review di Indonesia’

Penulusuran Ide Pembentukan MK di Indonesia

Gagasan mengenai pelembagaan/ institusionalisasi sebuah lembaga peradilan tata negara (constitutional court), tidak lepas dari upaya serius untuk memberikan perlindungan terhadap hak-hak konstitusional warga negara, yang acapkali terancam oleh kesewenang-wenangan pemerintah berkuasa. Upaya inilah yang selanjutnya melahirkan konsepsi “constitutional review” atau pengujian konstitusional. Konsepsi ini lahir sebagai buah perkembangan pemikiran dari gagasan tentang negara hukum –dalam pengertian rule of law–, prinsip pemisahan kekuasaan (separation of power), dan upaya perlindungan serta pemajuan hak asasi manusia. Kolaborasi ketiga Ide dasar kemudian dikembangkan dalam sebuah konsep constitutional review, sebagai jawaban atas kebutuhan adanya suatu pemerintahan modern yang demokratis.[1] Terdapat sedikitnya dua tugas pokok dan fungsi (tupoksi) dari pengembangan model constitutional review. Pertama, adalah untuk menjamin adanya sebuah perimbangan atau hubungan yang sinergis yang menjadi refleksi dari berjalannya system demokrasi antara tiga cabang kekuasaan yang ada, eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Mekanisme ini dimaksudkan agar ketiga cabang kekuasaan yang ada tidak berjalan secara timpang, atau ada dominasi oleh satu cabang kekusaan yang satu terhadap cabang kekuasaan yang lain, semisal praktek-praktek executive heavy atau legislative heavy yang kerap melanda Indonesia. Kedua, adalah sebagai sebuah upaya untuk melindungi hak-hak konstitusional warga negara, yang telah dijamin konstitusionalitasnya oleh konstitusi (UUD), dari perilaku absolute pemegang kekuasaan, yang dapat berakibat pada dikebirinya/dilanggarnya hak-hak fundamental warga negara.[2]

Continue reading ‘Penulusuran Ide Pembentukan MK di Indonesia’

Tumbuh Kembang Asas Legalitas dalam Doktrin Hukum Indonesia

Salah satu keberhasilan kekuasaan Napoleon Bonaparte adalah dia berhasil mengokupasi beberapa wilayah Eropa di sekitar Perancis, termasuk Nederland. Napoleon menjadikan Nederland sebagai daerah persemakmuran Perancis dengan nama Republik Bataaf. Republik ini diserahkan kepada adik Napoleon (Napoleon III). Konsekuensi logis dari okupasi ini adalah Nederland harus mengikuti ketentuan hukum yang berlaku di Perancis, termasuk Code Penal Perancis. Ketika penjajahan Perancis di Nederland sudah berakhir, Belanda mengadopsi ketentuan asas legalitas dalam Pasal 1 Wetboek van Stafrecht Nederland 1881. Karena berlakunya asas konkordansi anatara Nederland dan Hindia Belanda, maka masuklah ketentuan asas legalitas dalam Pasal 1 Wetboek van Stafrecht Hindia Belanda 1918. Selanjutnya asas umum dalam semua hukum menyatakan bahwa undang-undang hanya mengikat apa yang terjadi dan tidak mempunyai kekuatan surut. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 6 Algemene Bepalingen van wetgeving voor Nederlands Indie (AB) Staatsblad 1847 Nomor 23. Ketentuan yang bisa menyatakan suatu undang-undang/aturan berlaku surut hanyalah ketentuan yang secara hirarki tingkatannya lebih tinggi dari undang-undang itu sendiri (undang-undang dasar/konstitusi). Artinya suatu undang-undang tidak bisa menyimpangi ketentuan non retroaktif, apabila konstitusi tidak memberikan kewenangan untuk penyimpangan itu.

Continue reading ‘Tumbuh Kembang Asas Legalitas dalam Doktrin Hukum Indonesia’

Sekelumit Sejarah Kemunculan Asas Legalitas

Jaman Romawi Kuno dikenal adanya istilah criminal extra ordinaria, yang berarti kejahatan-kejahatan yang tidak disebutkan dalam undang-undang. Ketika hukum Romawi kuno diterima oleh raja-raja Eropa Barat, istilah criminal extra ordinaria diterima pula. Kondisi ini kemudian memungkinkan raja-raja yang berkuasa untuk bertindak sewenang-wenang terhadap perbuatan-perbuatan –yang dikatakan jahat-, namun belum diatur di dalam undang-undang. Lahirnya Magna Charta Libertatum di Inggris pada 1215 merupakan salah bentuk reaksi terhadap praktik kesewenang-wenangan raja di masa itu. Ini adalah fase pertama ketika manusia mulai memikirkan dan memperjuangkan hak-haknya sebagai manusia. Upaya penghormatan terhadap hak-hak asasi manusia sebenarnya telah ada sebelum lahirnya Magna Charta. Kitab suci agama Hindu, Veda, telah membicarakan perlunya penghormatan atas hak-hak asasi manusia sejak 3000 tahun yang lalu. Piagam Madinah yang ditandatangani Nabi Muhammad SAW pada abad ke 6 Masehi, sebenarnya juga merupakan deklarasi kesepakatan penghormatan terhadap hak-hak asasi manusia.[1] Asas legalitas yang dikenal dalam hukum pidana modern muncul dari lingkup sosiologis Abad Pencerahan yang mengagungkan doktrin perlindungan rakyat dari perlakuan sewenang-wenang kekuasaan.

Continue reading ‘Sekelumit Sejarah Kemunculan Asas Legalitas’

Menyinggung Persoalan Terorisme

Pascaperistiwa 11 September 2001, dunia terasa berkeliat secara serentak untuk menyatakan perang terhadap terorisme. Amerika Serikat segera memperkuat keamanan nasionalnya, seluruh basis kekuatan dikerahkan untuk mempertahankan diri dari serangan mendadak sang teroris. Ratusan nyawa telah hilang, itulah alasan utama mengapa semua pihak harus merapatkan barisan dalam melawan permainan keji terorisme internasional. Bak seorang hero, Amerika Serikat mengejar pentolan-pentolan teroris hingga ke sarang-sarangya. Dampak luar bisa dari terorisme adalah bahwa terorisme telah menjadi alasan baru bagi Amerika Serikat dan sekutu-sekutunya untuk memporak-porandakan kedaulatan negara-negara yang dituduh menjadi sarang teroris –lihat Afghanistan dan Irak-. Ini berarti terorisme sebagai suatu bentuk kejahatan bisa mengakibatkan suatu bentuk kejahatan baru yang impact-nya lebih besar. Akan tetapi di sini tidak akan dibahas mengenai dampak luar biasa dari terorisme.

Continue reading ‘Menyinggung Persoalan Terorisme’

Critical Legal Studies sebagai Alternatif

Pasca kejatuhan soeharto, hukum selalu menjadi isu hangat yang selalu diperbincangkan di hampir semua kalangan masyarakat negeri ini. Pembicaraan antara lain mengarah pada sejumlah tuduhan, seperti hukum dianggap sebagai penyebab kebobrokan sistem penyelenggaraan negara dan lambatnya penanganan persoalan sosial. Mulai dari menjangkitnya penyakit korupsi di semua lini birokrasi dan sendi-sendi kehidupan bangsa, kasus mafia peradilan yang tumbuh di tiap tingkatan lembaga peradilan, respons kebijakan terhadap bencana alam yang lambat sampai upaya merampok tanah-tanah rakyat dengan menggunakan ijin administrasi dari hukum negara. Disana muncul pertanyaan besar, apakah persoalan yang demikian ruwet ini hanya merupakan akibat perilaku oknum di lapangan semata atau sistem hukum yang kita anut, mulai dari model pendidikan hukum sampai mental dan perilaku aparat penegak hukum. Persoalan korupsi dan mafia peradilan, sejak jaman revolusi, jaman otoritarianisme Suharto, sampai jaman privatisasi, menjadi masalah keseharian penegakan hukum di negeri ini. Korupsi dan sogok-menyogok dalam lingkungan peradilan, sudah dianggap sebagai hal yang biasa dan telah membudaya. Ada kecenderungan perilaku yang hampir sistemik untuk menegaskan lelucon lama kritik terhadap formalisme, bahwa membawa perkara ke aparat penegak hukum juga siap dengan resiko membungakan perkara. Lapor kehilangan kambing, maka akan kehilangan sapi. Kehilangan meja maka akan menggadaikan rumah.

Continue reading ‘Critical Legal Studies sebagai Alternatif’

Sekilas Pikiran Kelsen: Tulisan Awal Kuliah

Belajar ilmu negara dan hukum tata negara tentu tidak pernah lepas dari pemikiran monumental Hans Kelsen. Seorang pemikir besar tentang negara dan hukum dari Austria, yang selanjutnya berkewarga negaraan Amerika. Karya-karyanya antara lain Allegemeine Staatsslehre, terbit tahun 1925, dan Der Soziologische und der Juristiche Staatsbegriff, terbit tahun 1922. Kelsen merupakan salah satu tokoh yang mempelopori munculnya teori positivisme, dalam kajian ilmu negara teori ini menyatakan bahwa sebaiknya kita tidak usah mempersolakan asal mula negara, sifat serta hakekat negara dan sebagainya, karena kita tidak mengalami sendiri. Konsep ini memang cenderung pragmatis dan skeptis, akan tetapi ini merupakan salah satu usaha Kelsen untuk memisahkan ilmu hukum dengan ilmu-ilmu lainnya. Menurut Kelsen ilmu hukum tidak perlu lagi mencari dasar negara, kelahiran negara untuknya hanya merupakan suatu kenyataan belaka, yang tidak dapat diterangkan dan ditangkap dalam sebuah yuridis.

Continue reading ‘Sekilas Pikiran Kelsen: Tulisan Awal Kuliah’

Dekonstruksi Sistem Birokrasi Patrimonial

Meski secara formal dan simbolik rezim neofasis-militer Orde Baru sudah runtuh delapan tahun lalu, namun sekian banyak penyakit warisannya masih membekas, bahkan tereproduksi dan terus meledak. Salah satunya adalah, kebijakan yang membuat rumit jalur-jalur birokrasi dan tata pemerintahan. Akibatnya penyakit korupsi sulit sekali untuk diberantas, sebagai efek dari sistemiknya jejaring yang telah dibangun oleh Orde Baru untuk menciptakan budaya korupsi –dikatakan belum afdhol, jika seorang pejabat belum melakukan tindakan korupsi di masa jabatannya-.

Continue reading ‘Dekonstruksi Sistem Birokrasi Patrimonial’

Sudah Waktunya Melindungi “Tukang Kritik”

“bangsa Indonesia baru akan mempunyai sejarah sendiri

yang tidak bersifat perbudakan kalau berhasil mengadakan revolusi total,

yaitu mengenyahkan penjajah ke luar sekaligus membersihkan diri ke dalam.

Revolusi Indonesia mempunyai dua tombak,

yaitu mengusir imperialisme Barat dan mengikis sisa-sisa feodalisme”

(Sutan Ibrahim gelar Datuk Tan Malaka)

Sabda tidak lagi terdefinisi sebagai Pandhita Ratu, itulah yang terjadi dalam situasi Indonesia modern saat ini, sebab seringkali para penguasa berperilaku mencla-mencle antara kata dan perbuatan. Coba kalau mau menghitung-hitung sudah berapa banyak Wakil Presiden kita yang terhormat melakukan perbuatan sedemikian. Berapa banyak massa rakyat Indonesia yang telah dikecewakan? Atau model Presiden kita terhormat, yang selalu menyelesaikan suatu persoalan dengan serangkaian retorika bahasa. Suatu persoalan pelik dapat diselesaikan hanya dengan beberapa alur kalimat yang dibungkus kata-kata indah dan disampaikan penuh kharisma, tanpa suatu tindakan konkrit yang bisa dirasakan manfaatnya oleh rakyat. Syukur, saat ini presiden telah sadar dan mengaku taubatan nasukha terhadap gaya-gaya seperti di atas. Presiden akan lebih tegas dan konkrit –katanya– untuk tahun ke tiga masa pemerintahannya.

Continue reading ‘Sudah Waktunya Melindungi “Tukang Kritik”’