Archive for the 'Sosial Politik' Category

Putusan MA Berlaku Prospektus

sackTahapan Pemilu Legislatif 2009 sudah mendekati titik akhir. Akan tetapi, centang perenang permasalahan penyelenggaraan Pemilu Legislatif 2009 kembali mengemuka, dengan keluarnya Putusan MA yang membatalkan Pasal 22 huruf C dan Pasal 23 ayat (1), serta (3) Peraturan KPU 15/2009. Pasal 23 peraturan a quo, yang mengatur metode penghitungan perolehan kursi partai politik peserta Pemilu Anggota DPR tahap kedua, dibatalkan MA. Karena dianggap bertentangan dengan Pasal 205 ayat (4) UU 10/2008 tentang Pemilu. Yang menjadi persoalan adalah, MA memerintahkan kepada KPU untuk membatalkan Keputusan KPU tentang penetapan perolehan kursi partai politik peserta Pemilu Anggota DPR, hasil Pemilu 2009.

Continue reading ‘Putusan MA Berlaku Prospektus’

Menimbang Kembali Kewenangan MK

m_090526ttMeski tanpa didahului dengan amandemen konstitusi dan revisi UU Mahkamah Konstitusi yang mengubah kewenangan MK, putusan MK No. 72-73/PUU-II/2004 tentang judicial review UU Pemerintahan Daerah, secara tersirat telah mengalihkan salah satu kewenangan konstitusional MA ke MK. Putusan pengujian UU Pemerintahan Daerah tersebut menyatakan, kendati pemilihan kepala daerah langsung menjadi amanat dari Pasal 18 ayat (4) UUD 1945, namun secara materiil pelaksanaan pilkada pada dasarnya adalah bagian dari pemilihan umum, yang diatur oleh Pasal 22E UUD 1945, sehingga menjadi bagian dari rezim pemilu.

Continue reading ‘Menimbang Kembali Kewenangan MK’

Quo Vadis Neoliberalisme: WTO Pilar Trinitas Tak Suci Neoliberalisme

2Menjelang pelaksanaan pemilu presiden 2009 kembali mencuat isu neoliberalisme, sebagai satu ideology kekinian yang dianut oleh banyak negara di dunia. Baik para pendukung maupun penentangnya masing-masing memiliki argumentasi mengapa membela atau menolak ideologi ini. Indonesia sendiri dikenal sebagai salah satu negara penghamba neoliberal, terutama bilamana dilihat dari kebijakan dan langkah-langkah strategis yang diambil para pemimpin politik. Neoliberalisme identik dengan mengguritanya globalisasi, yang dikendalikan oleh tiga instrument penyokongnya, IMF, Bank Dunia dan WTO, sebagai sebuah trinitas tak suci (unholly trinity). Tulisan ini mencoba menguraikan posisi WTO sebagai salah satu instrument neoliberal, dan tentang globalisasi neoliberal itu sendiri.

Continue reading ‘Quo Vadis Neoliberalisme: WTO Pilar Trinitas Tak Suci Neoliberalisme’

Menanti Langkah Progresif MK

PEMILU4Sembilan parpol dinyatakan lolos ambang batas parlemen (parliamentary treshold) pada Pemilu 2009, sedangkan sisanya terpaksa harus turun gelanggang, tidak dapat menikmati empuknya kursi parlemen. Dengan segala karut-marutnya, sudah pula ditetapkan calon anggota legislatif dan perseorangan calon anggota DPD yang berhak duduk di kursi DPR, DPD, DPRD Propinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, periode 2009-2014. Selain itu, untuk mengatasi tingginya angka ketidakpuasan terhadap hasil pemilu, dalam pekan ini MK akan memulai memutus gugatan perselisihan hasil pemilu. Sebagaimana ketentuan Pasal 24C UUD 1945, dan Pasal 10 ayat (1) huruf d UU No. 24/2003 tentang Mahkamah Konstitusi, menjadi wewenang MK untuk memutuskan segala permasalahan yang terkait dengan perselisihan ‘hasil’ pemilu.

Continue reading ‘Menanti Langkah Progresif MK’

Mengembalikan Kedaulatan Rakyat

beg3km

Meski pelaksanaan Pemilu 2009 berlari kian mendekat, rupa-rupanya perdebatan di level kebijakan kepemiluan belum juga usai. UU 10/2008 sebagai payung pelaksanaan Pemilu 2009 masih tetap ramai menjadi objek gugatan judicial review ke MK. Bahkan parpol yang turut serta membentuk undang-undang tersebut ikut pula mempersoalkan konstitusionalitasnya. UU 10/2008 benar-benar telah memecah belah para pelaku politik ke dalam faksi-faksi yang mereka anggap paling menguntungkan. Perseteruan terjadi pula antara caleg dengan partai politik yang mengusungnya, dua elemen yang seharusnya sinergis satu sama lain.

Continue reading ‘Mengembalikan Kedaulatan Rakyat’

Komitmen HAM Produk Legislasi DPR

fightpovertyTerhitung semenjak ditandangani pada 10 Desember 1948, hari ini telah genap enampuluh tahun Universal Declaration of Human Rights (UDHR) diakui oleh negara-negara di dunia. Kendati Indonesia baru mengaksesi pernyataan tersebut pasca-tumbangnya rezim otoritarianisme Orde Baru, namun sejak negara ini didirikan, konstitusi UUD 1945 pada dasarnya telah secara tegas mengakui pentingnya perlindungan terhadap HAM. Ketegasan ini makin diperkuat dengan empat kali amandemen UUD 1945, yang secara rinci mengatur hak asasi warganegara dan kewajiban negara dalam pemajuan (to promot), pemenuhan (to fulfil) dan penegakkan (to protect) HAM. Selain itu, seiring dengan perkembangan konfigurasi politik kekuasaan, Indonesia juga telah meratifikasi beberapa intrumen pokok HAM, termasuk International Covenan on Civil and Political Rights (ICCPR) dan International Covenan on Economic, Social and Cultural Rights (ICESCR), pada Oktober 2005.

Continue reading ‘Komitmen HAM Produk Legislasi DPR’

Dongeng Besar Neoliberalisme

2

Neoliberalisme merupakan penjelmaan kembali paham liberalisme klasik dalam jasad dan ruh yang baru. Oleh karenanya, menjadi sulit melakukan pembahasan terhadap neoliberalisme, jikalau kita tidak menyinggung apa itu liberalisme. Paham liberalisme berkonotasi luas, dapat mengacu pada paham ekonomi, politik, dapat pula berkait dengan gagasan agama. Namun demikian, dalam diskursus ini, liberalisme dimaksud ialah terkait dengan liberalisme ekonomi. Pada pokoknya paham ini memperjuangkan leissez faire (persaingan bebas), yaitu paham yang memperjuangkan hak-hak atas pemilikan dan kebebasan individual. Di mana mereka lebih percaya pada kekuatan pasar untuk menyelesaikan masalah sosial, ketimbang melalui metode regulasi negara. Kata neo dalam neoliberalisme, sesungguhnya merujuk pada bangkitnya kembali bentuk baru aliran ekonomi liberalisme klasik, yang pada awal mulanya dibangkitkan oleh ekonom Inggris Adam Smith, dalam karyanya yang berjudul The Wealth of Nations (1776).[1] Pemikiran Smith menggagas penghapusan intervensi pemerintah dalam ekonomi. Menurut Smith, seharusnya pemerintah membiarkan mekanisme pasar bekerja, melakukan proses deregulasi, melalui segenap pengurangan restriksi pada industri, mencabut semua rintangan birokratis perdagangan, bahkan berupaya untuk menghilangkan tarif bagi perdagangan, demi menjamin terwujudnya free trade. Perdagangan dan persaingan bebas adalah cara terbaik bagi ekonomi nasional untuk berkembang. Dengan demikian, liberalisme di sini berkonotasi “bebas dari kontrol pemerintah,” atau kebebasan individual untuk menjalankan persaingan bebas. Termasuk kebebasan bagi kaum kapitalis untuk mencari keuntungan sebesar-besarnya. Akan tetapi, konsep Smith akhirnya runtuh saat bencana depresi besar (the great depression) di tahun 1930-an melanda Eropa.

Continue reading ‘Dongeng Besar Neoliberalisme’

Pemikiran tentang Kedaulatan (Souvereignty)

liberation_smallKonsep modern tentang kedaulatan, pertama kali mengemuka pada akhir abad ke enam belas, sebagai tanggapan atas fenomena kemunculan negara teritorial. Gagasan teoritik tentang kedaulatan pada mulanya dikemukakan oleh Jean Bodin, salah seorang pemikir renaissance asal Prancis, pada 1576, melalui karangannya, “Les Six Livres de la Republique.” Bodin menafsirkan kedaulatan sebagai kekuasaan tertinggi terhadap warganegara dan rakyat-rakyatnya, tanpa dibatasi oleh undang-undang. Dari penafsiran terlihat jelas, bahwa kemunculan konsepsi kedaulatan adalah berangkat dari fakta politik yang mendasar saat itu, yaitu lahirnya negara. Tentang negara, Bodin banyak merujuk pendapat Aristoteles, ia memaknai negara sebagai keseluruhan dari keluarga-keluarga dengan segala miliknya, yang dipimpin oleh akal budi seorang penguasa yang berdaulat.[1] Negara berbeda dengan masyarakat lainnya, karena adanya summa potestas (kekuasaan tertinggi). Menurut Bodin, salah satu aspek kedaulatan ialah kekuasaan untuk menjadikan hukum sebagai cara untuk mengefektifkan kehendak kedaulatan, karenanya Bodin kemudian menyamakan antara undang-undang dengan hukum.[2] Pemikiran Bodin ini selanjutnya diperkuat oleh Thomas Hobbes, meski dengan memberi beberapa catatan.

Continue reading ‘Pemikiran tentang Kedaulatan (Souvereignty)’

Birokrasi Indonesia dalam Jebakan Good Governance

nl_eng_good_governance1Usai keruntuhan rezim neofasis-militer Orde Baru di bawah kepemimpinan Jenderal Besar TNI (Purnawirawan) Soeharto pada Mei 1998, Indonesia menderita kebangkrutan ekonomi, dekadensi moral, kebuntuan kebudayaan, gelombang konflik sosial, dan sekian persoalan lain yang hingga kini belum terjawab. Pada Era Reformasi, demikian banyak orang sepakat menyebut Indonesia masa kini, diharapkan sekian persoalan rumit dan ruwet itu dapat segera terselesaikan sehingga masyarakat Indonesia bisa menyongsong masa depan yang cerah, demokratis, adil, dan sejahtera. Pada Era Reformasi, pembaharuan tata politik nasional dalam suasana transisi menuju demokrasi dimulai dengan Pemilu 1999. Pemilu ini dinilai sukses merestrukturisasi kepemimpinan nasional dan lokal secara demokratis, menghasilkan sejumlah pembaruan konstitusi dan tata hukum turunannya, mendesentralisasi kekuasaan, dll. Namun, meski harus tetap diakui ada beberapa capaian positifnya, perubahan-perubahan itu masih lebih bersifat prosedural, sedikit sekali—atau bahkan sama sekali tidak—membawa perubahan yang lebih substansial. Tatanan politik lama masih menjadi corak pekat kehidupan politik kini. Korupsi, kolusi, dan nepotisme masih mewarnai berbagai lembaga yang menjadi tulang punggung penataan format kenegaraan Indonesia. Lembaga legislatif, eksekutif, maupun yudikatif masih diwarnai oleh segunung penyakit kronis yang memberi efek buruk dalam menjalankan fungsi-fungsinya.

Continue reading ‘Birokrasi Indonesia dalam Jebakan Good Governance’

Pemilu 2009 dan Nasib Sistem Ketatanegaraan Indonesia, Pascaputusan MK

Silang sengkarut kondisi perpolitikan nasional mulai kita rasakan semenjak beberapa waktu terkahir. Wajar, pelaksanaan Pemilu 2009 kian berlari mendekat. Para pelaku politik saling berebut untuk memperjuangkan kepentingan kelompoknya, mencoba meraup untung dengan beragam cara dan argumen. Centang-perenangnya kepentingan dan nafsu serakah para pelaku politik bisa kita lihat dari terjadinya banyak inkonsistensi dan kontradiksi pengaturan tentang system dan mekanisme politik. Fakta empiris tersebut menunjukkan, besarnya kepentingan partai politik dalam menginfiltrasi setiap peraturan perundang-undangan yang berkait dengan system dan mekanisme politik. Kondisi tersebut berakibat pada tidak adanya sinergisitas antara peraturan perundang-undangan satu dengan lainnya. Selain fakta tarik ulur kepentingan di setiap peraturan perundangan bidang politik, fenomena menarik lainnya dalam perpolitikan nasional, adalah semakin menurunnya tingkat kepercayaan masyarakat terhadap para pelaku politik yang berasal dari partai politik. Masyarakat nampaknya mulai jengah, dengan segala macam tingkah polah partai politik, yang tak kunjung memenuhi janji-janjnya. Mereka—masyarakat—kian sadar dengan posisinya, yang sekedar dijadikan sebagai mesin pendulang suara oleh partai politik ketika berlangsung pemilihan umum. Tetapi, setelah proses pemilihan berakhir, mereka dicampakkan. Janji muluk para pelaku politik sewaktu masa kampanye, hanya menjadi janji manis, yang teramat berat untuk diimplementasikan.

Continue reading ‘Pemilu 2009 dan Nasib Sistem Ketatanegaraan Indonesia, Pascaputusan MK’

Next Page »


Pengunjung

  • 37,187 hits

Kalender

November 2009
M T W T F S S
« Aug    
 1
2345678
9101112131415
16171819202122
23242526272829
30